matabangsa.com – Pekanbaru | Kejaksaan Tinggi Riau kembali mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum dengan menahan dua pejabat PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan. Penahanan dilakukan pada Senin, 15 Desember 2025, setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial MA dan DS. MA menjabat sebagai Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, sedangkan DS merupakan Kepala Divisi Pengembangan. Keduanya dinilai memiliki kewenangan dan peran penting dalam proses pengambilan keputusan terkait penggunaan dana PI 10 persen Blok Rokan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MA dan DS terlebih dahulu dipanggil oleh penyidik Kejati Riau untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan secara mendalam untuk menelusuri alur pengelolaan dana, mekanisme pembelian aset, serta dugaan penyimpangan yang terjadi di internal perusahaan daerah tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, penyidik Kejati Riau menetapkan MA dan DS sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.tsk-09/L.4/Fd.2/12/2025 dan Tap.tsk-10/L.4/Fd.2/12/2025 tertanggal 15 Desember 2025. Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain.
Dalam perkara ini, MA dan DS diduga terlibat bersama tersangka R dan Z dalam praktik pembelian fiktif lahan kebun sawit serta mark-up pembelian lahan Company Yard. Tindakan tersebut dilakukan dengan cara memanipulasi dokumen dan nilai transaksi sehingga menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan negara.
Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp64.221.498.127,60. Nilai tersebut berdasarkan hasil audit dan perhitungan resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau yang dituangkan dalam laporan tertanggal 3 November 2025.
Atas perbuatannya, MA dan DS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Riau menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Riau Nomor PRINT-08 dan PRINT-09 tertanggal 15 Desember 2025. Penahanan ini bertujuan mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidikan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan memperkuat reformasi hukum sesuai Asta Cita Presiden Republik Indonesia.(***)
Tags: #PenahananTersangka, #KorupsiBlokRokan, #KejatiRiau, #DanaPI, #Tipikor,
Foto Caption: Kejaksaan Tinggi Riau menahan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi Dana PI 10 Persen Blok Rokan.






