Matabangsa.com – Tulungagung :
Gadis belia umur 15 tahun asal Kabupaten Tulungaggung berinisial CYA, menjadi korban pencabulan oleh SH (35) yang merupakan kekasih sang ibu dan calon ayah tiri korban.
Gadis belia yang seharus dilindungi ini malah menjadi lampiasan nafsu bejat SH sejak bulan Mei 2020 hingga bulan Februari 2022. Berulangkali perbuatan bejat dilakukan pelaku dan korban terpaksa menurutinya karena diancam pelaku.
“Korban terpaksa memenuhi keinginan calon ayah tirinya tersebut, karena takut dengan ancaman dari pelaku. Selain itu, pelaku juga merayu akan menikahi korban jika sampai hamil,” terang Iptu Nenny.
Perlakuan tak senonoh pelaku terhadap korban, akhirnya sampai ditelinga sang ibu yang saat ini tengah bekerja sebagai TKW di Hongkong. Sang ibu akhirnya menelepon saudaranya untuk menanyakan perihal tersebut secara langsung terhadap korban.
“Korban yang sehari – hari tinggal bersama bibinya, membenarkan apa yang dialaminya. Sehingga, tanpa menunggu waktu lagi, keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung,” lanjut Iptu Nenny.
Pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2022 sekitar pukul 09.30 WIB, Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung berhasil meringkus pelaku di rumahnya.
Saat interograsi, pelaku mengakui perbuatan yang telah diperbuat pada korban.
Akibat kelakuan bejatnya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat(1)(2) UURI No 23 Tahun 2 sebagai mana di ubah dengan dengan UURI. No 35 Tahun 2014 sebagai mana di ubah dengan UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang, dan pelaku terancam hukuman 15 tahun hukuman penjara.(c-git)





