Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp616 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Pemerintah

Hukum, Nasional72 Dilihat

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mencatatkan capaian signifikan dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Melalui penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL, Kejati Sumsel berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan total nilai mencapai Rp616.526.339.349. Capaian ini menjadi bukti konkret komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum sekaligus memulihkan kerugian negara.

Capaian tersebut disampaikan Kejati Sumsel dalam keterangan resmi kepada awak media pada Rabu, 7 Januari 2026. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja intensif Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus yang sejak awal menempatkan pemulihan kerugian negara sebagai salah satu fokus utama dalam penanganan perkara korupsi di sektor perbankan.

Sebelumnya, pada Kamis, 7 Agustus 2025, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp506.150.000.000. Uang tersebut disita dalam pecahan Rp100.000 dan berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL. Penyitaan tersebut menjadi langkah strategis awal dalam mengamankan aset negara yang berpotensi hilang.

Tidak berhenti pada penyitaan, Kejati Sumsel kembali menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara pada Rabu, 7 Januari 2026. Penitipan tersebut diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT BSS bersama Penasehat Hukum tersangka WS. Nilai pengembalian yang diterima hingga saat ini mencapai Rp110.376.339.349, yang selanjutnya diamankan sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.

Dengan tambahan penitipan tersebut, total keuangan negara yang berhasil diselamatkan Kejati Sumsel dalam perkara ini mencapai Rp616.526.339.349. Angka ini menunjukkan progres signifikan dalam penanganan perkara korupsi yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara secara nyata dan terukur.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan langkah awal dalam proses pemulihan kerugian negara secara menyeluruh. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT BSS dan PT SAL diperkirakan mencapai sekitar Rp1,3 triliun. Oleh karena itu, penyidik masih terus mendalami perkara dan menelusuri aset-aset lain yang berpotensi disita.

Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, Kejati Sumsel menekankan bahwa tujuan penegakan hukum tidak semata-mata untuk menetapkan tersangka dan menjatuhkan pidana penjara. Penyelamatan dan pemulihan keuangan negara menjadi aspek yang tidak kalah penting, sejalan dengan prinsip keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat luas.

Langkah penyitaan dan penerimaan penitipan pengembalian kerugian negara ini juga diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan korupsi, khususnya di sektor perbankan. Kejaksaan menilai bahwa sektor perbankan memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, sehingga setiap penyimpangan harus ditindak tegas dan transparan.

Keberhasilan Kejati Sumsel dalam menyelamatkan ratusan miliar rupiah keuangan negara ini mendapat perhatian publik sebagai bagian dari upaya berkelanjutan pemberantasan korupsi. Kejaksaan menegaskan akan terus bekerja profesional, akuntabel, dan berintegritas guna memastikan keuangan negara terlindungi dan dikembalikan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.(***)

Tags: #KejatiSumsel,#KorupsiPerbankan,#PenyelamatanKeuanganNegara,#Tipikor,#PenegakanHukum

Foto Caption:
Tim Penyidik Kejati Sumsel menunjukkan barang bukti uang hasil penyitaan dan pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kredit bank pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *