Murung Raya — Jika hutan bisa bicara, mungkin ia sudah lama mengeluh soal aktivitas yang “terlalu rajin” mengambil isinya tanpa pamit. Namun kali ini, keluhan itu tampaknya sudah sampai ke telinga negara. Dan negara datang tidak sendiri—melainkan dengan rombongan yang cukup lengkap untuk sebuah acara besar.
Di garis depan, hadir ST Burhanuddin, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Ia turun langsung meninjau lokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti di atas kertas, tapi juga sampai ke tanah—yang kebetulan sedang ditambang.
Objek utama dalam cerita ini adalah PT Asmin Koalindo Tuhup, atau yang lebih akrab disebut PT AKT. Perusahaan ini diduga tetap melakukan aktivitas penambangan meskipun izin usahanya telah dicabut sejak 2017, Selasa (7/4/2026). Sebuah langkah yang, jika dianalogikan, mirip tetap menggelar pesta meski listrik sudah diputus.
Melalui penyidikan oleh JAM PIDSUS, Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka berinisial ST. Nama yang kini lebih sering muncul dalam berkas perkara dibandingkan laporan produksi. Dari sini, cerita berkembang—melibatkan pula perusahaan lain seperti PT MCM dan PT AC.
Tak tanggung-tanggung, penggeledahan dilakukan di 17 lokasi yang tersebar dari Jakarta hingga Kalimantan. Hasilnya? Dokumen, data elektronik, hingga alat berat ikut “diamankan”. Sebuah momen di mana ekskavator yang biasanya menggali tanah, kini justru “digali” informasinya oleh penyidik.
Kerugian negara yang ditimbulkan masih dalam proses penghitungan auditor. Namun dari nada yang disampaikan, angka tersebut tampaknya bukan angka recehan yang bisa ditutup dengan uang parkir.
Dalam prosesnya, Kejaksaan telah memeriksa 25 saksi dan melakukan asset tracing, termasuk pemblokiran rekening yang terafiliasi. Singkatnya, aliran dana kini ditelusuri dengan ketelitian yang mungkin selama ini diharapkan juga terjadi pada pengelolaan tambang.
Menariknya, peninjauan ini juga dihadiri oleh “line-up” pejabat yang bisa dibilang all-star. Ada Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Pengarah Satgas PKH, lalu Agus Subiyanto, Listyo Sigit Prabowo, hingga Bahlil Lahadalia dan Raja Juli Antoni. Jika ini konser, mungkin tiketnya sudah sold out sejak pengumuman pertama.
Kehadiran para pejabat ini memberi sinyal bahwa urusan hutan bukan lagi perkara sepele. Karena di balik pohon-pohon itu, ada aturan, ada kepentingan negara, dan tentu saja—ada batas yang tidak boleh dilanggar.
Pada akhirnya, penegakan hukum ini menjadi pengingat halus: hutan bukan sekadar lahan kosong yang bisa diperlakukan sesuka hati. Ia punya aturan, punya penjaga, dan kini—punya perhatian penuh dari negara.
Dan bagi siapa pun yang masih berpikir bisa “beroperasi diam-diam”, mungkin ini saat yang tepat untuk menyadari: di era sekarang, yang diam saja bisa tetap terdengar—apalagi yang pakai alat berat.(***)






