545 Ribu Batang Menuju Akhir yang Berasap: Ketika Rokok Ilegal ‘Naik Kelas’ Jadi Abu Negara

Aceh, Ekonomi8 Dilihat

matabangsa.com – Aceh: Di sebuah sudut Langsa yang biasanya lebih akrab dengan aroma kopi dan angin laut, Kamis itu udara mendadak punya tambahan rasa: aroma perjuangan melawan rokok ilegal. Bukan dari hisapan santai, melainkan dari pemusnahan massal yang bisa dibilang… pesta perpisahan paling panas bagi 545.452 batang rokok tanpa pita cukai.

Acara ini digelar oleh Bea Cukai Langsa, yang dengan penuh dedikasi memastikan bahwa rokok-rokok tersebut tidak lagi punya masa depan cerah di warung-warung pinggir jalan. Kalau biasanya rokok dibakar untuk dinikmati, kali ini dibakar agar tidak dinikmati—sebuah ironi kecil yang cukup puitis.

Nilai barangnya pun tidak main-main: Rp1,29 miliar. Angka yang cukup untuk membuat siapa pun berpikir, “Ini rokok atau saham startup?” Sementara potensi kerugian negara yang hampir Rp886 juta menjadi pengingat bahwa asap ternyata bisa punya dampak fiskal yang cukup serius.

Proses menuju pembakaran ini juga tidak instan. Ada 63 Surat Bukti Penindakan (SBP) sejak Mei 2025 hingga Februari 2026. Bisa dibayangkan, perjalanan panjang rokok-rokok ini—dari gudang gelap hingga akhirnya berakhir di panggung api—seperti kisah hidup yang terlalu cepat mencapai klimaks.

Kepala kantor, Dwi Harmawanto, dengan tenang menjelaskan bahwa ini bukan sekadar seremoni. Dan memang benar, karena kalau ini seremoni biasa, mungkin undangannya bukan aparat dan pejabat, tapi korek api dan drum pembakaran.

Menariknya, sebelum dibakar, rokok-rokok ini dipotong terlebih dahulu. Sebuah langkah yang terdengar seperti memberi mereka “pengantar menuju keabadian”—dipastikan tidak bisa kembali ke bentuk semula, apalagi untuk sekadar dinikmati secara ilegal. Sangat teliti, bahkan mungkin lebih teliti dari sebagian orang saat memotong pengeluaran bulanan.

Nama-nama merek seperti H&D, Manchester, Englishman, hingga Platinum Seven ikut hadir dalam daftar “peserta pemusnahan”. Jika ini sebuah acara reuni, maka ini adalah reuni terakhir—tanpa sesi nostalgia, tanpa foto bersama, hanya asap yang perlahan menghilang di udara.

Di balik semua ini, ada sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Satpol PP. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa melawan rokok ilegal bukan pekerjaan satu instansi saja, melainkan kerja tim—semacam gotong royong versi penegakan hukum, hanya saja alatnya bukan cangkul, melainkan regulasi dan berita acara.

Berbicara soal regulasi, jangan khawatir—semuanya lengkap. Dari PMK Nomor 17 Tahun 2024 hingga PMK Nomor 150 Tahun 2023, aturan hadir memastikan bahwa bahkan proses membakar rokok pun harus sesuai prosedur. Karena di negeri ini, apa pun bisa menjadi resmi… selama ada suratnya.

Pada akhirnya, pemusnahan ini bukan hanya soal menghilangkan barang ilegal, tapi juga mengirim pesan: bahwa rokok tanpa cukai mungkin bisa beredar diam-diam, tapi nasib akhirnya tetap sama—berakhir dalam kobaran api yang sah secara administratif.

Dan bagi masyarakat, imbauannya sederhana: jangan beli rokok ilegal. Karena kalau pun lolos dari razia, siapa tahu takdirnya tetap sama—berakhir bukan di tangan perokok, tapi di tangan negara, lalu berubah menjadi asap yang… tidak bisa dinikmati siapa-siapa.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *