matabangaa.com – Asahan : Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs Zainal Aripin Sinaga MH menghadiri Rapat Pembahasan dan Sinkronisasi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Asahan untuk periode 2026–2046. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Utara, Selasa (19/05/2026).
Rapat ini digelar dengan tujuan menyelaraskan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Asahan dengan kebijakan tata ruang tingkat provinsi maupun daerah sekitar, agar pembangunan yang dilaksanakan nantinya dapat berjalan secara terintegrasi, teratur, dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Perkim Provinsi Sumatera Utara, Rahmat Hidayat Siregar SSos dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Ia menegaskan bahwa sebelum Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW ke DPRD, dokumen tersebut wajib dilengkapi dengan berita acara hasil pembahasan dari Pemerintah Provinsi.
Lebih lanjut Rahmat menyampaikan, sinkronisasi ini menjadi sangat penting mengingat Provinsi Sumatera Utara juga sedang melakukan revisi RTRW tingkat provinsi. Oleh sebab itu, kabupaten/kota yang berencana menetapkan RTRW lebih awal dibandingkan provinsi, diwajibkan memiliki berita acara sinkronisasi dan kesepakatan bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah terkait.
“Kami berharap adanya dukungan dari seluruh pemangku kepentingan yang terlibat, agar pembahasan ini dapat menghasilkan berita acara yang sesuai dengan harapan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Rahmat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs Zainal Aripin Sinaga MH menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta Dinas Perkim yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Ia berharap proses penyusunan dan penyelesaian dokumen RTRW dapat berjalan lancar berkat dukungan dari daerah-daerah sekitar.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga memaparkan rencana strategis pembangunan daerah. “Kabupaten Asahan telah merencanakan pemanfaatan sekitar 300 hektar lahan untuk pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan. Kami juga sangat terbuka terhadap berbagai masukan dari daerah tetangga agar tujuan pembangunan dapat saling selaras dan mendukung satu sama lain,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa perkembangan Kabupaten Asahan sangat bergantung pada kerja sama dengan wilayah sekitar. Sebagai wujud nyata, pada tahun 2026 ini Pemerintah Kabupaten Asahan akan membangun sejumlah ruas jalan di kawasan perbatasan, guna meningkatkan konektivitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara kesepakatan sinkronisasi revisi RTRW Kabupaten Asahan dengan RTRW Provinsi Sumatera Utara oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan dan Kepala Dinas Perkim Sumatera Utara.
Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Asahan, Kepala Dinas PUTR Tanjung Balai, serta perwakilan dari Dinas PUTR Labuhanbatu Utara, Toba, dan Batu Bara, beserta para undangan lainnya.




