Plat BK, Raja Kecil di Kerajaan Samsat Medan Utara

Blog5 Dilihat

Plat BK, Raja Kecil di Kerajaan Samsat Medan Utara

Di negeri yang katanya menganut asas pelayanan publik, ternyata masih ada satu kerajaan kecil yang berdiri kokoh di atas tumpukan berkas BBN I kendaraan baru.

Namanya tidak asing: Samsat Medan Utara. Di tempat ini, urusan administrasi kendaraan rupanya bukan sekadar pelayanan, melainkan hak istimewa yang dijaga rapat layaknya mahkota kerajaan.

Dokumen yang beredar itu cukup gamblang. Dasar hukumnya disusun rapi, daftar persoalan dipaparkan terang, dan kesimpulannya ditulis tanpa tedeng aling-aling: pelayanan BBN I kendaraan baru berplat BK masih terpusat di Samsat Medan Utara, meski kendaraan tersebut akan berdomisili di berbagai kabupaten dan kota lain di Sumatera Utara.

Artinya, warga dari Kisaran, Rantau Prapat, Sidikalang, Kabanjahe, hingga Kota Pinang harus ikut menari mengikuti irama satu loket. Seolah-olah seluruh jalan administrasi di Sumut memang diciptakan untuk bermuara ke Medan Utara. Kalau dulu semua jalan menuju Roma, kini semua map berkas menuju satu meja.

Alasan efisiensi tentu bisa saja dikemukakan. Namun bagi masyarakat, yang terasa justru ongkos tambahan, waktu terbuang, dan birokrasi yang makin berliku. Untuk mengurus kendaraan baru, rakyat harus rela menambah biaya, tenaga, dan kesabaran—tiga komponen yang tidak tercantum dalam STNK, tapi selalu diminta dalam praktik.

Lebih ironis lagi, dokumen tersebut menyebut kondisi ini berpotensi menimbulkan kekacauan database registrasi, salah alokasi opsen pajak kendaraan, hingga kerugian bagi kabupaten/kota yang seharusnya menerima bagian pendapatan.

Dengan kata lain, yang jauh-jauh mengurus adalah rakyat, yang salah hitung bisa daerah, dan yang tetap nyaman adalah sang pemegang wewenang.

Kabupaten dan kota hanya bisa menonton seperti penonton bioskop yang sudah membeli tiket, tapi filmnya diputar di gedung sebelah. Pajak berasal dari masyarakat daerah, namun alur administrasinya dikendalikan dari satu titik. Sentralisasi seperti ini membuat otonomi daerah terasa seperti dekorasi: dipajang untuk dilihat, bukan untuk digunakan.

Lembaga yang menyusun dokumen itu bahkan sampai meminta DPRD Sumatera Utara menggelar rapat dengar pendapat. Sebuah langkah yang secara halus menyampaikan pesan: jika birokrasi tidak mau bergerak sendiri, mungkin perlu didorong ramai-ramai.

Demikian disampaikan Ketua Kalibrasi Antony Sinaga SH dalam rapat bersama Ketua Komisi B DPRD Sunut Rony Situmorang Sekretaris Sahrul Siregar da anggota, Rabu 13 Mei 2026.

Pertanyaannya sederhana. Jika Samsat di daerah sudah ada, pegawai tersedia, sistem terhubung, dan masyarakat berdomisili di sana, mengapa urusan kendaraan baru tetap harus melewati Medan Utara?

Apakah komputer di daerah belum dianggap cukup dewasa untuk memproses data sendiri?

Publik tentu tidak anti terhadap aturan. Yang dipersoalkan adalah ketika kewenangan yang terlalu terpusat berubah menjadi kemacetan administratif. Pelayanan publik semestinya mendekat kepada warga, bukan memaksa warga mendekat kepada pusat kekuasaan.

Pada akhirnya, dokumen ini bukan sekadar tumpukan kertas. Ia adalah cermin yang memantulkan satu kenyataan pahit: di tengah jargon reformasi birokrasi dan digitalisasi, masih ada praktik yang mengingatkan kita bahwa monopoli tidak selalu datang dengan mahkota, kadang cukup dengan cap stempel dan satu loket yang enggan berbagi.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *