matabangsa.com-Medan: Aparat Kepolisian kembali tegaskan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkoba, terbaru Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan gerebek sarang narkoba (GSN) di kawasan Jalan Brigjend Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas membakar hingga rata dengan tanah barak yang dijadikan tempat mengkonsumsi narkoba. Dari lokasi, seorang pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan petugas.
Pengedar yang ditangkap, Muhammad Fahri (30) warga Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Dari tangan pelaku ditemukan satu bungkus plastik klip diduga berisikan sabu-sabu.
Hal ini disampaikan Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak M. Tambunan, SH., MH., kepada wartawan, Senin sore 25-05-2026.
Poltak menjelaskan, penggerebekan serta penangkapan terhadap pengedar narkoba tersebut berdasarkan perintah pimpinan guna menciptakan kamtibmas di tengah warga serta laporan dari masyarakat.
“Pelaku yang kita tangkap merupakan pengedar dan sudah masuk target operasi (TO). Dari tangan pelaku kita menyita satu bungkus plastik klip berisikan narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Poltak.
“Di TKP, kita menemukan alat hisap sabu (bong) dan puluhan mancis,” tambahnya.
Kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila ada ditemukan transaksi peredaran narkoba di lokasi tersebut, imbau Poltak
“Jangan takut untuk memberikan informasi jika ada ditemukan transaksi peredaran narkoba, polisi hadir untuk memberantas narkoba dan menciptakan situasi Kamtibmas aman dan kondusif*, tutunya.(***)






