Pasar Ramai, PAD Sepi? Komisi 3 Minta PUD Pasar Berhenti Memberi Diskon untuk Kas Daerah

Kalau sebuah pasar selalu ramai, kios terisi, dan lokasinya strategis, logikanya pendapatan juga ikut ramai. Tapi kalau yang ramai hanya pengunjung sementara pemasukan daerah tetap lesu, berarti ada sesuatu yang perlu dibedah, bukan sekadar dihitung ulang.

Itulah yang menjadi sorotan Komisi 3 DPRD Kota Medan saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur PUD Pasar Kota Medan pada Senin (13 April 2026). Rapat ini digelar menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara yang menyoroti rendahnya kontribusi PUD Pasar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan yang juga Koordinator Komisi 3, Hadi Suhendra, S.H., bersama Ketua Komisi 3 Salomo Tabah Ronal Pardede, S.E., M.M., dan Sekretaris Komisi 3 David Roni Ganda Sinaga, S.E., serta dihadiri para anggota komisi dan Direktur PUD Pasar Kota Medan.

Salah satu pembahasan yang cukup menarik adalah kerja sama pemanfaatan Pasar Aksara yang kini dikenal sebagai Aksara Kuphi. Menurut Komisi 3, nilai sewa yang disepakati dinilai belum mencerminkan potensi ekonomi lokasi tersebut. Padahal, jika melihat letaknya yang strategis, aset itu semestinya mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kas daerah.

Kalau ibarat menyewakan rumah di pusat kota dengan harga rumah di pinggiran, tentu wajar jika banyak orang bertanya-tanya. Aset daerah seharusnya dikelola dengan perhitungan bisnis yang sehat, karena setiap rupiah yang masuk pada akhirnya akan kembali menjadi bagian dari pembangunan untuk masyarakat.

Tak kalah menjadi perhatian adalah pengelolaan Pasar Sukaramai yang selama ini diserahkan kepada pihak ketiga. Dalam pembahasan terungkap bahwa pola kerja sama tersebut dinilai belum menghasilkan keuntungan yang layak bagi PUD Pasar sebagai pemilik aset.

Komisi 3 pun menyarankan agar PUD Pasar mulai mengoptimalkan sumber daya manusia yang dimiliki untuk mengelola pasar secara mandiri. Alasannya sederhana, semakin banyak mata rantai dalam pengelolaan, semakin besar pula peluang terjadinya kebocoran. Bukan berarti semua kerja sama dengan pihak ketiga bermasalah, tetapi efektivitasnya tetap harus dibuktikan melalui hasil.

Untuk persoalan Aksara Kuphi, Komisi 3 juga meminta agar perjanjian yang telah disepakati segera didiskusikan kembali bersama Aparat Penegak Hukum (APH), terutama terkait nominal sewa yang dinilai belum sesuai dengan nilai ekonomis aset tersebut. Harapannya, langkah ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan daerah.

Pada akhirnya, aset milik pemerintah bukan sekadar bangunan atau lahan yang bisa disewakan. Aset adalah sumber pendapatan yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Sebab PAD yang kuat tidak lahir dari keberuntungan, melainkan dari keberanian menata pengelolaan aset secara lebih baik.

Kalau pasar bisa menghasilkan keuntungan bagi pedagang, semestinya aset pasar juga mampu memberikan keuntungan yang layak bagi daerah. Karena yang dijual di pasar memang barang dagangan, tetapi yang sedang dijaga DPRD adalah nilai dari setiap aset publik agar tidak dijual murah oleh keputusan yang kurang tepat.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *