Menyusun peraturan daerah ternyata tidak jauh berbeda dengan menyusun sebuah orkestra. Semua instrumen boleh memiliki suara yang berbeda, tetapi pada akhirnya harus menghasilkan nada yang selaras. Kalau ada satu pasal yang “sumbang”, bisa-bisa seluruh aturan ikut kehilangan iramanya.
Suasana itulah yang mewarnai Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan pada Senin (13 April 2026). Rapat dipimpin Ketua Bapemperda, Afif Abdillah, S.E., bersama para anggota Bapemperda, dengan menghadirkan Tim Harmonisasi dari Kementerian Hukum Sumatera Utara.
Agenda utamanya bukan sekadar membaca naskah rancangan peraturan daerah, melainkan mendengarkan hasil harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 mengenai Sistem Kesehatan Kota Medan.
Mungkin istilah harmonisasi terdengar rumit. Padahal maknanya cukup sederhana: memastikan setiap pasal dalam rancangan perda tidak saling bertabrakan, sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan tidak menimbulkan kebingungan saat nanti diterapkan di lapangan.
Ibarat membangun rumah, harmonisasi adalah proses memastikan semua ukuran sudah pas sebelum semen benar-benar mengeras. Lebih baik memperbaiki rancangan sejak awal daripada sibuk menambal kekurangan setelah aturan resmi diberlakukan.
Perubahan terhadap Perda Sistem Kesehatan menjadi penting karena dunia kesehatan terus berkembang. Cara masyarakat mengakses layanan kesehatan, perkembangan teknologi medis, hingga tantangan kesehatan masyarakat saat ini tentu berbeda dengan kondisi ketika perda tersebut pertama kali disahkan pada tahun 2012.
Karena itu, pembahasan dalam rapat tidak sekadar mengubah kalimat atau menambah pasal baru. Yang dicari adalah bagaimana regulasi mampu menjawab kebutuhan masyarakat saat ini tanpa bertentangan dengan aturan nasional maupun peraturan lainnya.
Kehadiran Tim Harmonisasi dari Kementerian Hukum Sumatera Utara juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Sebab sebuah perda yang baik bukan hanya harus memiliki niat yang baik, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Di balik rapat yang dipenuhi pembahasan pasal demi pasal, sebenarnya ada harapan besar. Masyarakat tentu tidak terlalu memikirkan bagaimana proses harmonisasi berlangsung, tetapi mereka akan merasakan dampaknya ketika pelayanan kesehatan menjadi lebih mudah diakses, lebih berkualitas, dan memiliki kepastian hukum yang jelas.
Pada akhirnya, regulasi yang baik bukanlah yang paling banyak pasalnya atau paling tebal naskahnya. Nilai sebuah perda baru benar-benar terlihat ketika mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kalau setiap pasal yang disusun hari ini kelak membuat pelayanan kesehatan di Kota Medan semakin baik, maka proses harmonisasi yang panjang itu memang layak dijalani.(***)







