Kalau Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa naik hanya karena rapat digelar, mungkin setiap minggu pemerintah cukup mengadakan diskusi tanpa perlu bekerja di lapangan. Sayangnya, kas daerah tidak bertambah karena tebalnya notulen, melainkan karena program yang benar-benar berjalan dan menghasilkan.
Semangat itulah yang mewarnai Rapat Evaluasi Kinerja Triwulan I Tahun Anggaran 2026 yang digelar Komisi 3 DPRD Kota Medan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Medan pada Selasa (5 Mei 2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan, Salomo Tabah Ronal Pardede, S.E., M.M., didampingi Sekretaris Komisi 3, David Roni Ganda Sinaga, S.E., bersama para anggota komisi. Agenda utamanya adalah mengevaluasi capaian program, pelaksanaan kegiatan, dan realisasi anggaran kedua OPD selama triwulan pertama Tahun Anggaran 2026.
Sebagai komisi yang membidangi keuangan, perekonomian, dan pendapatan daerah, Komisi 3 menaruh perhatian besar pada efektivitas penggunaan APBD. Sebab setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah idealnya mampu menghasilkan manfaat yang nyata, baik berupa peningkatan pelayanan publik maupun bertambahnya penerimaan daerah.
DPMPTSP memegang peran penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Pelayanan perizinan yang cepat, transparan, dan pasti menjadi salah satu faktor yang menentukan apakah investor tertarik menanamkan modalnya di Kota Medan atau justru memilih daerah lain.
Di sisi lain, Diskop UKM Perindag memiliki tantangan yang tak kalah besar. UMKM, perdagangan, dan sektor industri merupakan denyut ekonomi masyarakat. Ketika pelaku usaha kecil berkembang, pasar bergerak, dan industri bertumbuh, dampaknya bukan hanya pada meningkatnya aktivitas ekonomi, tetapi juga terhadap penerimaan daerah.
Satire-nya sederhana. Investor tentu senang jika izin usaha selesai tepat waktu. Namun pelaku UMKM juga berharap usahanya berkembang tanpa harus tersandung berbagai kendala yang sebenarnya bisa diselesaikan lewat pembinaan dan pendampingan. Jangan sampai pelayanan kepada investor melaju kencang, sementara pelaku usaha lokal masih sibuk mencari arah.
Melalui rapat evaluasi ini, Komisi 3 ingin memastikan bahwa target-target yang telah ditetapkan dalam APBD tidak hanya menjadi angka di atas kertas. Program harus berjalan sesuai rencana, anggaran digunakan secara efektif, dan hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Evaluasi triwulan juga menjadi kesempatan untuk mengidentifikasi hambatan sejak dini. Jika ada program yang belum mencapai target, masih tersedia waktu untuk melakukan perbaikan sebelum memasuki akhir tahun anggaran. Dengan begitu, pengawasan DPRD benar-benar berfungsi sebagai instrumen perbaikan, bukan sekadar formalitas administratif.
Pada akhirnya, meningkatkan PAD bukan hanya soal mencari sumber pendapatan baru, tetapi juga memastikan investasi tumbuh, UMKM berkembang, perdagangan bergerak, dan pelayanan publik semakin baik. Karena kas daerah yang sehat lahir dari ekonomi yang hidup, dan ekonomi yang hidup hanya bisa tercipta ketika pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat bergerak bersama ke arah yang sama.(***)






