Kalau mendengar kata Pendapatan Asli Daerah (PAD), pikiran orang biasanya langsung tertuju pada pajak hotel, restoran, atau parkir. Padahal, ada satu sektor yang setiap hari ada di depan mata, tetapi sering luput dari perhatian: sampah. Ya, benda yang ingin segera dibuang itu ternyata bisa menjadi sumber penerimaan daerah, asalkan dikelola dengan baik.
Hal itulah yang menjadi fokus Panitia Khusus (Pansus) Peningkatan PAD DPRD Kota Medan dalam rapat pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang digelar di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan, Selasa (5 Mei 2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus, El Barino Shah, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua Pansus, Hj. Sri Rezeki, A.Md., serta dihadiri para anggota pansus. Hadir pula Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan untuk memaparkan berbagai data mengenai potensi penerimaan daerah.
Fokus pembahasan kali ini adalah mencari data yang benar-benar akurat mengenai retribusi yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup. Mulai dari retribusi pelayanan kebersihan dan pengangkutan sampah, hingga retribusi di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup seperti izin pembuangan limbah cair dan dokumen lingkungan, termasuk AMDAL.
Sekilas, pembahasan seperti ini memang dipenuhi angka dan tabel. Namun di balik semua data itu tersimpan pertanyaan sederhana: apakah seluruh potensi pendapatan daerah sudah benar-benar tergali, atau masih ada yang tercecer seperti sampah yang luput dari petugas kebersihan?
Satire-nya begini, jangan sampai pemerintah lebih rajin mengangkut sampah daripada mengumpulkan data potensi retribusinya. Sebab tanpa data yang akurat, target PAD hanya akan menjadi perkiraan, bukan perencanaan yang benar-benar bisa dipertanggungjawabkan.
Retribusi kebersihan bukan semata-mata soal menarik biaya dari masyarakat. Yang lebih penting adalah memastikan pelayanan yang diberikan benar-benar sepadan. Masyarakat tentu tidak keberatan membayar jika lingkungan bersih, pengangkutan sampah berjalan tepat waktu, dan pelayanan terus meningkat.
Begitu pula dengan perizinan lingkungan. Prosesnya harus memberikan kepastian bagi pelaku usaha tanpa mengabaikan perlindungan terhadap lingkungan. Karena pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan seharusnya berjalan beriringan, bukan saling mengorbankan.
Melalui rapat ini, Pansus ingin memastikan bahwa setiap potensi penerimaan daerah benar-benar teridentifikasi secara akurat. Dengan data yang valid, pemerintah dapat menyusun kebijakan yang lebih tepat, meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi, sekaligus meminimalkan potensi kebocoran pendapatan.
Pada akhirnya, meningkatkan PAD bukan selalu berarti menciptakan pungutan baru. Kadang yang dibutuhkan hanyalah pengelolaan yang lebih rapi, pendataan yang lebih teliti, dan pelayanan yang lebih baik. Karena sama seperti lingkungan yang bersih tidak tercipta dengan sendirinya, pendapatan daerah yang optimal juga lahir dari tata kelola yang disiplin, transparan, dan penuh tanggung jawab.(***)






