Di sebuah kota yang terus berkembang, bangunan baru memang menjadi tanda kemajuan. Namun ada satu syarat yang tak boleh dilupakan: pembangunan harus berjalan sesuai aturan. Sebab ketika aturan mulai diabaikan, yang tumbuh bukan hanya gedung, tetapi juga persoalan yang akhirnya merugikan masyarakat.
Senin, 18 Mei 2026, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan berbagai stakeholder dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang infrastruktur dan pembangunan. Rapat dipimpin Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., dan dihadiri anggota komisi, OPD terkait, camat, lurah, serta pihak perusahaan dan pemilik bangunan yang menjadi objek pembahasan.
Agenda rapat kali ini cukup padat. Berbagai persoalan yang mencuat dari laporan masyarakat, hasil temuan di lapangan, hingga pemberitaan di media sosial dibahas satu per satu. Mulai dari pembongkaran billboard milik PT Sumo di Jalan Zainul Arifin, konstruksi reklame di Jalan Asrama, persoalan drainase di kawasan Komplek Asia Mega Mas dan Apartemen Sentraland, saluran pembuangan limbah PT Ayu Bumi Sejati, hingga perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan pembongkaran tembok serta taman di kawasan Contempo Regency.
Sedikit satire memang sulit dihindari. Kadang bangunan berdiri lebih cepat daripada proses pengawasannya. Ketika persoalan mencuat dan ramai di media sosial, barulah semua pihak sibuk membuka dokumen, mengukur lokasi, dan mengecek izin. Padahal idealnya, pengawasan berjalan sebelum masalah menjadi viral.
Komisi 4 menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat harus ditindaklanjuti secara serius. Pengawasan terhadap pembangunan bukan semata-mata mencari kesalahan, melainkan memastikan seluruh kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan sehingga tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Dalam forum tersebut, Komisi 4 juga mengimbau Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait agar tidak ragu menegakkan aturan. Jika ditemukan pelanggaran, langkah seperti penyegelan, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin operasional harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa membedakan siapa pelakunya.
Kehadiran berbagai OPD, mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perkim Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas SDABMBK, Satpol PP, hingga unsur kecamatan dan kelurahan menunjukkan bahwa persoalan pembangunan tidak bisa diselesaikan oleh satu instansi saja. Dibutuhkan koordinasi agar pengawasan benar-benar berjalan efektif.
Pada akhirnya, masyarakat tentu berharap RDP seperti ini tidak berhenti pada saling menyampaikan pendapat atau membuka berkas perizinan. Yang lebih penting adalah tindak lanjut nyata terhadap setiap temuan sehingga aturan benar-benar ditegakkan dan memberikan kepastian hukum.
Sebab pembangunan yang baik bukan hanya soal banyaknya gedung yang berdiri atau tingginya reklame yang terpasang. Keberhasilannya justru diukur dari seberapa taat semua pihak terhadap aturan yang berlaku. Karena kota yang tertib dibangun bukan hanya dengan semen dan beton, tetapi juga dengan penegakan hukum yang adil dan konsisten.(***)






