Rapat Bapemperda DPRD Medan Bahas Pemetaan Perubahan Perda No 4 Tahun 2012 Tentang Kesehatan

Setelah mendengarkan saran dan masukan yang konstruktif dari berbagai stakeholder di bidang pelayanan kesehatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan melaksanakan Rapat Kerja bersama OPD terkait Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Senin (22/06/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Afif Abdillah, S.E., selaku Ketua Bapemperda, dan dihadiri Anggota Bapemperda DPRD Kota Medan.

Rapat ini membahas hasil dari berbagai saran dan masukan yang konstruktif dari seluruh stakeholder di bidang pelayanan kesehatan, yang terdiri dari 51 Direktur Rumah Sakit se-Kota Medan, Kepala Puskesmas se-Kota Medan, 40 Pimpinan Klinik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama se-Kota Medan, Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan, PT. Jasa Raharja Cabang Kota Medan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Perwakilan Medan, serta Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Sumatera Utara dan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSI) Kota Medan.

Hadir dalam rapat ini OPD terkait yakni, Inspektorat Kota Medan, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Medan, Dinas Kesehatan Kota Medan, serta Bagian Hukum Setda Kota Medan.

Dalam pembahasan Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, partisipasi dari seluruh stakeholder sangat diperlukan guna memperkaya perspektif serta memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan dapat lebih komprehensif, aplikatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Medan dalam menerima pelayanan kesehatan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *