Kejaksaan Negeri Sleman Tetapkan Anggota Anggota DPRD Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata TA 2020

Sleman — Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sleman pada hari ini, Senin (22/6/2026), resmi meningkatkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020. Tersangka dimaksud berinisial RA, yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019–2024 dan 2024–2029.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/M.4.11/Fd.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah berjalan.

Dalam konstruksi perkara, Pemerintah Kabupaten Sleman pada tahun 2020 menerima dana hibah dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp68.518.100.000 dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan dampaknya. Pengelolaan dana tersebut berpedoman pada PMK Nomor 46/PMK.07/2020 serta sejumlah keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI yang mengatur petunjuk teknis Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020.

Dari hasil penyidikan, tim menemukan adanya perbuatan aktif tersangka RA dalam proses pengelolaan dana hibah tersebut. RA diduga melakukan pengkondisian terhadap proposal-proposal dari kelompok masyarakat calon penerima hibah, yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan pihak lain, termasuk Terdakwa Sri Purnomo. Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan DIY, negara mengalami kerugian sebesar Rp10.952.457.030.

Atas perbuatannya, tersangka RA disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan dakwaan primer. Selain itu, juga dikenakan dakwaan subsidair Pasal 604 jo. ketentuan yang sama.

Sebagai tindak lanjut proses hukum, tersangka RA langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIA Yogyakarta. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/M.4.11/Fd.2/06/2026 yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman pada tanggal 22 Juni 2026.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional, akuntabel, objektif, dan transparan. Kejaksaan juga mengimbau seluruh pihak untuk mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Tag:
#KorupsiSleman,#DanaHibahPariwisata,#KejariSleman,#PenetapanTersangka,#Tipikor2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *