Data tidak pernah pandai berbohong.
Ketika realisasi pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Kota Medan baru menyentuh 13.944 KK atau sekitar 1,75 persen dari hampir 796 ribu kepala keluarga, itu bukan sekadar angka. Itu adalah alarm keras yang menunjukkan mesin birokrasi di tingkat bawah sedang bekerja jauh dari kata maksimal.
Lalu muncullah rapat.
Muncullah ultimatum.
Muncullah tenggat waktu.
Artinya sederhana.
Kalau semua berjalan baik, wali kota tidak perlu sampai mengingatkan camat agar bekerja serius.
Kalau seluruh lurah dan camat sudah menguasai wilayahnya, tidak perlu ada instruksi agar data diperbarui setiap hari.
Kalau pelayanan benar-benar bergerak, tidak perlu ada komitmen yang baru dibuat di ruang rapat.
Karena komitmen itu seharusnya sudah melekat sejak hari pertama mereka menerima jabatan.
Ironisnya, birokrasi kita sering sangat cepat membuat berita acara.
Tetapi lambat membuat perubahan.
Target baru dikejar setelah rapat.
Semangat baru muncul setelah ditegur.
Padahal warga miskin tidak hidup berdasarkan jadwal rapat pemerintah.
Mereka membutuhkan bantuan hari ini.
Bukan setelah satu setengah bulan lagi.
Yang paling menggelitik justru pengakuan bahwa sistem lama berbelit-belit, rawan salah sasaran, dan banyak warga miskin terlewat.
Kalau memang selama ini sistemnya bermasalah, lalu selama bertahun-tahun siapa yang mengawasi?
Bukankah camat dan lurah adalah mata serta telinga pemerintah di lapangan?
Ataukah mereka baru sadar setelah wali kota mengangkat persoalan itu di meja rapat?
Digitalisasi memang langkah maju.
Namun jangan sampai digitalisasi hanya memindahkan kelambanan dari map kertas ke layar komputer.
Komputer bisa cepat.
Server bisa canggih.
Aplikasi bisa modern.
Tetapi kalau operatornya tetap lamban, yang berubah hanya tampilan, bukan pelayanan.
Camat adalah pemimpin wilayah.
Bukan sekadar penunggu kantor kecamatan.
Mereka digaji untuk mengenal warganya, mengetahui siapa yang miskin, siapa yang rentan, siapa yang membutuhkan bantuan, bahkan sebelum warga itu datang mengeluh.
Kalau data kemiskinan saja masih harus dikejar dengan ultimatum, publik pantas bertanya: selama ini apa yang sebenarnya dikerjakan?
Lebih ironis lagi, warga kini diwajibkan mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), mendaftar melalui portal, dan mengikuti berbagai tahapan administratif.
Digitalisasi memang mempermudah sistem.
Tetapi bagi warga lanjut usia, masyarakat berpenghasilan rendah, atau mereka yang tidak akrab dengan teknologi, proses ini justru bisa menjadi labirin baru jika aparatur di kecamatan dan kelurahan tidak benar-benar hadir membantu.
Jangan sampai jargon Digital Public Infrastructure terdengar megah di ruang rapat, tetapi berubah menjadi Digital Public Frustration di lapangan.
Keberhasilan digitalisasi bukan diukur dari berapa banyak rapat koordinasi yang digelar.
Bukan pula dari berapa kali kata “transformasi digital” diucapkan dalam sambutan.
Keberhasilannya diukur dari satu hal sederhana: apakah warga yang berhak menerima bantuan benar-benar mendapatkannya tanpa harus dipersulit.
Kalau wali kota sampai harus memberi tenggat kepada para camat, itu bukan kabar yang membanggakan.
Itu adalah pengakuan bahwa roda birokrasi di level terdekat dengan rakyat belum berputar sebagaimana mestinya.
Karena sesungguhnya jabatan camat bukanlah simbol kekuasaan administratif.
Ia adalah amanah untuk memastikan negara hadir sampai ke pintu rumah warga.
Dan bila kehadiran itu baru terasa setelah ultimatum diberikan, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya sistem digitalnya.
Melainkan juga budaya kerja aparaturnya.(***)







