Ketika Pemburu Koruptor Duduk di Kursi Tersangka, Hukum Sedang Menguji Diri Sendiri

Ketika Pemburu Koruptor Duduk di Kursi Tersangka, Hukum Sedang Menguji Diri Sendiri

Jakarta – Ada ironi yang sulit diabaikan ketika seorang mantan pejabat tinggi penegak hukum, yang selama bertahun-tahun berada di barisan depan memburu para pelaku korupsi, kini justru berjalan menuju ruang konferensi pers dengan status tersangka.

Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim Sembilan resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tak lama setelah status itu diumumkan, FA langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.

Publik tentu berhak bertanya. Jika seorang mantan petinggi yang memahami setiap celah hukum, setiap prosedur penyidikan, hingga setiap strategi pemberantasan korupsi masih bisa terseret dugaan pencucian uang, lalu seberapa dalam sebenarnya penyakit yang sedang dihadapi sistem penegakan hukum negeri ini?

Penempatan FA di Rutan KPK disebut sebagai bentuk sinergi kelembagaan sekaligus untuk menjamin keamanan tersangka. Alasan itu masuk akal. Sebab, orang yang pernah menangani perkara-perkara besar tentu mengenal banyak orang, banyak kepentingan, dan mungkin juga banyak pihak yang tak ingin namanya ikut disebut.

Namun di balik alasan administratif itu, publik sesungguhnya sedang menunggu sesuatu yang jauh lebih penting, yaitu keberanian institusi penegak hukum membersihkan rumahnya sendiri.

Sudah terlalu sering masyarakat menyaksikan drama yang sama. Saat masih menjabat, seorang pejabat dipuji sebagai simbol ketegasan. Setelah lengser, satu demi satu fakta mulai bermunculan. Seolah-olah integritas hanya berlaku selama mikrofon masih menghadap ke podium.

Lebih ironis lagi, istilah “tidak ada yang kebal hukum” sudah begitu sering diucapkan hingga terdengar seperti slogan tahunan. Kalimat itu baru akan memiliki makna apabila benar-benar diterapkan tanpa melihat pangkat, jabatan, ataupun seragam yang pernah dikenakan.

Perkara ini memang masih berada pada tahap penyidikan. Kejaksaan Agung juga telah menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Itu adalah prinsip hukum yang wajib dihormati. Status tersangka bukanlah vonis bersalah, dan pembuktian tetap harus dilakukan di pengadilan.

Namun, menghormati praduga tak bersalah tidak berarti publik harus berhenti mengkritisi sistem. Justru inilah saat yang tepat untuk bertanya mengapa dugaan penyimpangan bisa muncul dari orang-orang yang selama ini dipercaya menjadi benteng terakhir penegakan hukum.

Kasus ini bukan sekadar soal satu nama berinisial FA. Ini adalah ujian kredibilitas lembaga. Masyarakat ingin melihat apakah penyidikan akan berjalan lurus sampai ke pengadilan, atau kembali berbelok di tikungan yang selama ini terlalu akrab dalam berbagai perkara besar.

Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang tersangka. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.

Hukum akan kehilangan wibawa bukan ketika gagal menangkap pelaku kejahatan. Hukum kehilangan martabat ketika tajam kepada mereka yang lemah, tetapi tumpul saat berhadapan dengan orang yang pernah memegang kuasa.

Kini publik menunggu. Bukan sekadar konferensi pers berikutnya, bukan pula deretan istilah hukum yang terdengar meyakinkan. Yang ditunggu adalah pembuktian bahwa keadilan benar-benar bekerja tanpa mengenal bekas jabatan, tanpa mengenal kedekatan, dan tanpa mengenal kompromi.

Karena bila sapu yang selama ini dipakai membersihkan justru ternyata ikut kotor, maka yang harus dibersihkan bukan hanya lantainya, melainkan seluruh rumahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *