Rangkap Jabatan Empat Tahun, Pj Kades Sei Beras Sekata Jadi Sorotan; Jangan Sampai Kursi Jabatan Terasa Terlalu Nyaman
Deli Serdang — Kalau benar seorang pejabat bisa nyaman duduk di dua kursi sekaligus selama hampir empat tahun, mungkin bukan hanya kemampuan manajerialnya yang patut diapresiasi, tetapi juga kekuatan fisiknya. Sebab, dalam birokrasi yang ideal, satu kursi jabatan saja sudah cukup membuat kepala pening.
Sorotan itu kini mengarah kepada Candra Yudistira yang menjabat sebagai Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Sunggal sekaligus Penjabat (Pj) Kepala Desa Sei Beras Sekata dalam kurun waktu yang disebut telah berlangsung sekitar empat tahun.
Kondisi tersebut menuai perhatian masyarakat. Mereka mempertanyakan apakah penunjukan yang berlangsung cukup lama itu masih sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketua Komando Bela Tanah Air (Kombat) Kecamatan Sunggal, Lazuardi, menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.
“Kami mempertanyakan mengapa kondisi ini bisa berlangsung selama bertahun-tahun tanpa ada evaluasi. Masyarakat berhak mengetahui dasar hukumnya dan bagaimana mekanisme pengawasannya,” ujar Lazuardi kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, apabila memang terdapat dugaan pelanggaran administrasi ataupun penyimpangan dalam pelaksanaan tugas selama menjabat sebagai Pj Kepala Desa, maka hal tersebut harus diperiksa secara terbuka dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lazuardi juga meminta agar penggunaan Dana Desa selama masa kepemimpinan Penjabat Kepala Desa tersebut diaudit secara menyeluruh. Menurutnya, pemeriksaan itu penting dilakukan untuk memastikan seluruh anggaran telah digunakan sesuai peruntukannya.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Deli Serdang, kepolisian, dan Inspektorat melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Tujuannya bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.
Ia juga menilai pemerintah kecamatan seharusnya memberikan penjelasan kepada publik mengenai dasar penunjukan dan alasan jabatan tersebut dapat berlangsung dalam waktu yang relatif panjang.
Sebab dalam birokrasi, jabatan sementara pada hakikatnya memang dirancang sebagai solusi transisi, bukan menjadi status yang terasa permanen. Jika sebuah jabatan sementara bertahan hingga hitungan tahun, publik tentu wajar bertanya: apakah ini masih “penjabat”, atau justru sudah nyaris menjadi jabatan tetap?
Di sisi lain, seluruh dugaan yang disampaikan berbagai pihak tentu perlu dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan resmi. Hingga terdapat hasil pemeriksaan ataupun putusan dari instansi yang berwenang, setiap pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah.
Kini, bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Pemerintah Kecamatan Sunggal, Inspektorat, serta aparat penegak hukum. Masyarakat hanya menginginkan satu hal sederhana: apabila semuanya telah sesuai aturan, jelaskan secara terbuka. Namun apabila memang terdapat pelanggaran, maka penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Karena pada akhirnya, kepercayaan publik bukan dibangun dari lamanya seseorang menduduki kursi jabatan, melainkan dari kepastian bahwa setiap jabatan dijalankan sesuai aturan.(***)







