Polsek Medan Kota Ringkus Seorang Curanmor di Kawasan Jalan B Katamso

matabangsa.com-Medan: Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan B Katamso, Gang Merdeka, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Minggu (26/7/2026) lalu.

 

Pelaku yang ditangkap itu merupakan residivis bernama Bobi Sahputra alias Bobi (33) warga Jalan B Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.

 

Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan SH melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Poltak M Tambunan SH.MH kepada wartawan menjelaskan berawal adanya laporan korban bernama Fikri Adlian Rangkuti (32) warga Jalan B Katamso, Gang Bidan, Kecamatan Medan Maimun. Yang mana korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio Z warna hitam tahun 2009 dengan nomor polisi (nopol) BK 2890 LAB dan ditaksir kerugian sekitar Rp 18 juta.

 

“Berdasarkan LP korban, tim melakukan penyelidikan di seputaran kawasan Jalan B Katamso dan mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan pelaku sedang berjalan di pinggir rel. Dengan cepat tim langsung menuju lokasi tersebut dan langsung mengamankan pelaku,” jelas Poltak kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

 

Poltak menyatakan bahwa pelaku (Bobi Sahputra) sudah empat kali melakukan berbagai macam kasus tindak pidana (residivis).

 

“Pelaku (Bobi Sahputra) merupakan residivis dan sudah empat kali masuk penjara dengan bermacam kasus,” ujarnya.

 

Saat di interogasi, lanjut Poltak, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban dan telah menggadaikannya di Binjai seharga Rp. 3.700.000 kepada seseorang bernama Katong.

 

“Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Medan Kota, guna proses lebih lanjut,” tegas Poltak.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *