Jabat Pimpinan 2019 Harta LHKPN Sufmi Dasco Ahmad 100 Persen, Rp22,9 Miliar pada 2015 Menjadi Rp81,6 Miliar pada 2025

Nasional26 Dilihat

Jabat Pimpinan 2019 Harta LHKPN Sufmi Dasco Ahmad 100 Persen, Rp22,9 Miliar pada 2015 Menjadi Rp81,6 Miliar pada 2025

JAKARTA — Harta kekayaan Sufmi Dasco Ahmad yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mengalami peningkatan signifikan dalam satu dekade terakhir.

Berdasarkan dokumen LHKPN yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat pertama kali melaporkan kekayaannya sebagai anggota DPR RI pada 2015, Sufmi Dasco Ahmad tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp22.946.441.418.

Dalam dokumen tersebut, Dasco melaporkan empat bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp10,65 miliar, tiga kendaraan senilai Rp3,5 miliar, harta bergerak lainnya sekitar Rp294,2 juta, serta kas dan setara kas sekitar Rp16,29 miliar. Pada laporan tersebut, ia tercatat tidak memiliki utang.

Empat tahun kemudian, dalam LHKPN periode 2019 yang dilaporkan pada 26 Juni 2020, total harta kekayaan Dasco tercatat mencapai Rp45.080.971.667. Angka tersebut merupakan hasil pengurangan subtotal harta sekitar Rp48,43 miliar dengan utang sekitar Rp3,35 miliar.

Perkembangan tersebut menunjukkan kekayaan yang dilaporkan Dasco hampir dua kali lipat dibandingkan laporan 2015.

Kenaikan kembali terlihat dalam laporan-laporan berikutnya. Berdasarkan LHKPN periode 2023, total kekayaan Dasco mencapai Rp79.029.023.525. Saat itu, ia tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai sekitar Rp39,75 miliar, alat transportasi dan mesin sekitar Rp4,06 miliar, harta bergerak lainnya Rp5,72 miliar, surat berharga Rp1,49 miliar, kas dan setara kas sekitar Rp26,01 miliar, serta harta lainnya sekitar Rp2 miliar.

Pada periode 2024, sejumlah pemberitaan yang mengutip LHKPN mencatat kekayaan Dasco sebesar sekitar Rp79,99 miliar.

Sementara itu, berdasarkan data LHKPN periode 2025 yang diberitakan GoodStats dengan merujuk data LHKPN KPK, kekayaan Sufmi Dasco Ahmad tercatat sekitar Rp81,6 miliar. Komposisinya antara lain tanah dan bangunan sekitar Rp39,75 miliar, kendaraan dan mesin Rp5,025 miliar, harta bergerak lainnya Rp5,72 miliar, surat berharga sekitar Rp3,89 miliar, kas dan setara kas sekitar Rp25,15 miliar, serta harta lainnya sekitar Rp2,11 miliar. Dalam laporan tersebut, Dasco disebut tidak memiliki utang.

Jika dibandingkan dengan laporan 2015, nilai kekayaan yang dilaporkan Dasco pada 2025 meningkat sekitar Rp58,7 miliar, atau sekitar 255 persen. Sedangkan jika dibandingkan dengan LHKPN 2019 sebesar Rp45,08 miliar, kenaikannya mencapai sekitar Rp36,6 miliar, atau sekitar 81 persen.

Peningkatan tersebut terjadi di tengah perjalanan politik Dasco yang semakin menonjol. Ia pertama kali menjadi anggota DPR RI pada periode 2014–2019 dan kemudian dipercaya menjadi Wakil Ketua DPR RI periode 2019–2024. Pada periode 2024–2029, Dasco kembali ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI, bersama Puan Maharani sebagai Ketua DPR serta Adies Kadir, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal sebagai wakil ketua lainnya.

Dasco juga dikenal sebagai politikus Partai Gerindra dan menjabat sebagai Ketua Harian Partai Gerindra.

KPK menjelaskan bahwa LHKPN merupakan instrumen untuk mengawasi harta kekayaan penyelenggara negara sekaligus menjadi bagian dari akuntabilitas pejabat publik. Laporan tersebut disampaikan secara berkala setiap tahun selama seorang wajib LHKPN masih menjabat. KPK juga menegaskan bahwa apabila terdapat perbedaan antara informasi dari media dengan data dalam e-LHKPN, maka informasi yang tercantum dalam situs resmi e-LHKPN menjadi rujukan yang valid.

Dengan demikian, berdasarkan angka-angka tersebut, harta Sufmi Dasco Ahmad yang dilaporkan dalam LHKPN meningkat lebih dari tiga kali lipat sejak 2015 hingga 2025, dari sekitar Rp22,9 miliar menjadi sekitar Rp81,6 miliar. Kenaikan tersebut merupakan catatan perubahan nilai harta yang dilaporkan dalam LHKPN dan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran hukum, karena LHKPN merupakan laporan deklarasi kekayaan penyelenggara negara.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *