Enam Saksi Diperiksa JAM PIDSUS, Jejak Tata Kelola MBG Mulai Ditelisik dari Mitra SPPG hingga Supplier Ompreng

Enam Saksi Diperiksa JAM PIDSUS, Jejak Tata Kelola MBG Mulai Ditelisik dari Mitra SPPG hingga Supplier Ompreng
Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG di BGN: Penyidik Periksa Saksi dari Lampung Timur, Ciputat, Lebak hingga Cibadak

JAKARTA — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ternyata tidak hanya soal nasi, lauk, sayur, dan susu yang sampai ke meja penerima manfaat. Di balik satu kotak makanan, ada rantai tata kelola yang cukup panjang: ada SPPG, mitra, pemasok, hingga perlengkapan makan.

Dan ketika rantai itu mulai dicurigai bermasalah, jaksa pun mulai menelusuri satu per satu mata rantainya.

Senin, 24 Agustus 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.

Enam saksi tersebut berasal dari latar belakang yang cukup beragam. Ada mitra SPPG, karyawan swasta, hingga supplier ompreng.

Kalau ditarik secara sederhana, penyidik tampaknya sedang melihat perkara ini dari sisi yang cukup lengkap: siapa yang mengelola, siapa yang menjadi mitra, siapa yang bekerja, dan siapa yang memasok perlengkapan.

Sebab dalam perkara dugaan korupsi, kadang persoalan bukan berada di kotak makanannya.

Bisa jadi justru ada di rantai administrasi di belakang kotak tersebut.

Enam Saksi, Enam Potongan Puzzle

Keenam saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan adalah:

RSA, dari Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur.
S, dari Mitra SPPG Ciputat.
SDS, selaku karyawan swasta.
U, dari Mitra SPPG Kabupaten Lebak.
MA, selaku supplier ompreng.
HD, dari Mitra SPPG Cibadak.

Komposisi saksi tersebut menarik karena penyidik tidak hanya memanggil orang dari satu wilayah atau satu jenis pekerjaan.

Ada mitra SPPG dari Lampung Timur, Ciputat, Lebak, dan Cibadak, serta pihak yang berkaitan dengan pengadaan ompreng.

Artinya, pemeriksaan tampaknya diarahkan untuk menggali informasi dari berbagai titik dalam ekosistem pelaksanaan MBG.

Dan memang, program sebesar MBG tidak mungkin hanya berbicara tentang siapa yang memasak.

Ada proses pengadaan, distribusi, pencatatan, kerja sama, pembayaran, hingga pertanggungjawaban administrasi.

Semua punya dokumen.

Semua punya angka.

Dan ketika jaksa mulai bertanya, biasanya angka dan dokumen itu tidak lagi sekadar angka dan dokumen.

Ia bisa menjadi barang bukti.

Mitra SPPG Ikut Masuk Radar Pemeriksaan

Tiga saksi tercatat berasal dari mitra SPPG, masing-masing dari Lampung Timur, Ciputat, dan Lebak, ditambah satu saksi dari mitra SPPG Cibadak.

Pemeriksaan terhadap para mitra SPPG menjadi penting untuk mengetahui bagaimana praktik penyelenggaraan MBG berlangsung di lapangan.

Apakah mekanisme kerja sama berjalan sebagaimana ketentuan?

Bagaimana pengadaan dan penggunaan barang?

Bagaimana hubungan antara mitra dan pihak-pihak terkait?

Dan tentu saja, bagaimana seluruh proses tersebut dicatat dan dipertanggungjawabkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut nantinya menjadi bagian dari konstruksi pembuktian yang sedang dibangun penyidik.

Jadi jangan heran kalau perkara MBG kini mulai dibedah bukan dari piring, tetapi dari paper trail-nya.

Karena makanan bisa habis dalam hitungan menit.

Dokumennya bisa bertahan bertahun-tahun.

Ompreng Pun Tak Luput dari Pemeriksaan

Ada satu nama yang cukup menarik dalam daftar saksi: MA, supplier ompreng.

Ompreng memang terlihat sederhana. Hanya wadah makanan.

Tetapi dalam sebuah program dengan skala besar, barang sederhana sekalipun dapat memiliki nilai ekonomi dan administrasi yang tidak sederhana.

Berapa jumlahnya?

Siapa pemasoknya?

Bagaimana proses pengadaannya?

Berapa harganya?

Bagaimana mekanisme pembayaran?

Dan apakah seluruh proses tersebut sesuai dengan ketentuan?

Pertanyaan semacam inilah yang lazimnya perlu dibongkar dalam pemeriksaan penyidikan.

Dengan kata lain, dalam perkara dugaan korupsi, bahkan ompreng pun bisa ikut “dipanggil” secara tidak langsung untuk menjelaskan perjalanan angkanya.

Bedanya, ompreng tidak bisa memberikan keterangan.

Supplier-nya yang dimintai penjelasan.

Penyidik Sedang Menyusun Potongan Puzzle

Kejaksaan menyatakan pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk menggali fakta serta memperjelas hubungan antara satu peristiwa dengan peristiwa lainnya.

Karena itu, pemeriksaan enam saksi tersebut belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa mereka terlibat dalam tindak pidana.

Status mereka adalah saksi, bukan tersangka.

Prinsip ini penting karena proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta yang diperoleh secara sah.

Dalam bahasa sederhana: dipanggil jaksa belum berarti bersalah.

Begitu pula menjadi mitra SPPG atau supplier bukan otomatis berarti ada persoalan hukum.

Yang sedang dicari penyidik adalah apakah terdapat perbuatan pidana dalam tata kelola program tersebut dan siapa yang nantinya harus bertanggung jawab secara hukum apabila dugaan tersebut terbukti.

MBG Bukan Sekadar Urusan Dapur

Perkara dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN ini sekaligus menunjukkan bahwa program publik berskala besar membutuhkan tata kelola yang tidak kalah kuat dengan tujuan programnya.

MBG memiliki tujuan sosial yang besar. Tetapi semakin besar program, semakin panjang pula rantai administrasi dan semakin banyak pihak yang terlibat.

Di situlah titik rawannya.

Sebab semakin panjang rantai, semakin banyak pula dokumen, transaksi, pengadaan dan pertanggungjawaban yang harus dapat ditelusuri.

Penyidik JAM PIDSUS kini sedang melakukan pekerjaan tersebut.

Enam saksi sudah diperiksa.

Mitra SPPG sudah dimintai keterangan.

Supplier ompreng juga ikut memberikan penjelasan.

Dan kalau penyidikan ini ibarat menyusun puzzle, keenam saksi tersebut mungkin baru beberapa keping dari gambar besarnya.

Pertanyaannya tinggal satu: setelah semua keping terkumpul, gambar apa yang sebenarnya akan terlihat?

Kejaksaan menegaskan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Karena dalam perkara hukum, yang dicari bukan siapa yang paling ramai disebut.

Yang dicari adalah siapa yang paling terang hubungannya dengan fakta dan alat bukti.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *