PB Alamp Aksi Yakin Kejati Banda Aceh Mampu Usut Temuan BPK RI di Disdik Dayah Aceh Rp1,3Miliar
Jakarata – Viralnya kecaman terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hilangnya persediaan senilai Rp1,32 miliar (Rp1.329.237.210) di lingkungan Dinas Pendidikan Dayah Aceh Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan aktivis anti korupsi nasional.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh mencuat ketidaksesuaian antara volume barang dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan kondisi fisik di lapangan pada sejumlah dayah penerima bantuan harus menjadi atensi aparat penegak hukum Kejaksaan RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) Eka Armada Danu Saptala,Jumat (11/9/2026).
”Saya melihat informasinya begitu menarik perhatian,karena sudah jadi trending topik. Menjadi pertanyaan kepada APH di Daerah terkesan tidak mengungkap kasus ini? kejaksaan Tinggi Banda Aceh kita yakini mampu seharusnya usut tuntas kasus ini”ujarnya.
Apalagi,lanjut Eka Armada Danu Saptala, atau akrab disapa Eka ini mengingatkan, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin begitu fokus memberantas korupsi serta memberikan kontribusi penguatan kekurangan Negera dengan menyita aset pelaku Korupsi dan mengembalikan ke Negara.
Tak hanya itu, Lanjut Eka, kepemimpinan Kepala Kejati Aceh (Kajati) Teuku Rahmatsyah sudah mumpuni dan banyak pengalaman dalam memimpin insitusi Kejaksaan di beberapa Daerah.
”Hampir sebagain besar, daerah rentan korupsi Bapak Kejati Banda Aceh Teuku Rahmatsyah pernah bertugas.Sebeluk ke Aceh,juga pernah bertugas di Medan Sumatera Utara, Provinsi yang 3 X Gubernurnya terjerat kasus korupsi dan Walikota Medannya juga.”jelas Eka.
Artinya, kata Eka melanjutkan paparannya, sangat begitu mudah untuk mengusut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hilangnya persediaan senilai Rp1,32 miliar (Rp1.329.237.210) di lingkungan Dinas Pendidikan Dayah Aceh Tahun Anggaran 2025.
”Kita yakin,pola kepemimpinan Bapak Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melekat pada Kejati Banda Aceh dalam konsistensi membasmi korupsi,serta mengembalikan aset-aset yang hilang kepada Negara.”Tegasnya.
Untuk itu,lanjut Eka mengakhiri, kita meminta kasus ini jadi atensi ,serta jangan biarkan kepercayaan publik menurutn kepada Kejaksaan Tinggi Banda Aceh .
PB Alamp Aksi hari ini mengawal kasus ini ,serta mempersiapkan dan pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket) dari sejumlah sumber untuk kita laporkan ke KPK.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan adanya kebocoran anggaran miliaran rupiah pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh.
Temuan tersebut mencakup kelebihan pembayaran pengadaan media belajar interaktif multimedia berukuran 86 inci sebesar Rp3,84 miliar, serta hilangnya persediaan barang senilai Rp1,32 miliar akibat tata usaha yang tidak tertib.
Kepastian adanya kerugian daerah ini disampaikan langsung oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK-RI, Dr. Hery Subowo, Ak., dalam Rapat Paripurna penyerahan LHP BPK di Gedung Utama DPRA, Senin (22/6/2026).
Salag satu contoh temuan BPK RI yaitu pemeriksaan uji petik bantuan laptop mendapati dayah di Kabupaten Bireuen tercatat menerima 3 unit di BAST, tetapi fisik di lapangan nihil (0 unit). Temuan serupa terjadi di Aceh Tenggara.
Meminta Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh memproses kekurangan atau kehilangan barang tersebut dan merekomendasikan penyetoran senilai Rp1,329 miliar ke Kas Daerah.(***)
PB Alamp Aksi Yakin Kejati Banda Aceh Mampu Usut Temuan BPK RI di Disdik Dayah Aceh Rp1,3Miliar






