Surat Tugas Salah Alamat, Tata Kelola Dapur MBG Dipertanyakan: Ketika Program Bergizi Tersandung Administrasi
Berastagi, Kabupaten Karo — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) semestinya berbicara tentang satu hal sederhana: makanan yang aman, bergizi dan sampai ke meja anak-anak sekolah tanpa drama.
Namun di Berastagi, Kabupaten Karo, urusannya justru tampak lebih rumit. Bukan hanya soal menu dan kandungan gizi, tetapi juga soal surat tugas yang alamatnya dipertanyakan, dokumen yang belum dibuka, hingga hasil laboratorium yang sudah diterima berminggu-minggu tetapi baru dibacakan ketika publik mendesak.
Kalau makanan harus diperiksa sebelum dimakan, mestinya administrasi yang menjadi dasar pengelolaan dapur MBG juga diperiksa sebelum dapurnya beroperasi.
Persoalan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Karo, Senin (7/9/2026), atas permohonan Elemen Masyarakat Karo Peduli (EMKAP).
Tim Investigasi Merah Putih Kabupaten Karo bersama EMKAP mengungkap sejumlah persoalan yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka, terutama setelah muncul dugaan keracunan makanan terhadap sejumlah siswa/siswi penerima MBG di wilayah Berastagi.
Surat Tugas ke Sempajaya, Dapur di Makodim Raya
Salah satu pertanyaan paling mendasar justru datang dari selembar surat.
Dalam RDP tersebut, Husni Ginting dari Tim Investigasi Merah Putih mempertanyakan surat tugas Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi dasar penugasan pengelola dapur MBG.
Husni kemudian meminta surat tersebut dibacakan secara terbuka dalam forum oleh Ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani Beru Tarigan.
Dari surat yang dibacakan, muncul persoalan yang sulit dianggap remeh.
Surat tugas tersebut menyebut SPPG Sempajaya Berastagi. Sementara dapur SPPG yang menjadi perhatian dalam perkara dugaan keracunan makanan berada di kawasan Makodim 0205/Tanah Karo, Desa Raya.
Di sinilah pertanyaan publik menjadi masuk akal.
Kalau suratnya menunjuk Sempajaya, mengapa dapurnya berada di Raya?
Atau jangan-jangan administrasinya sedang mengambil jalan sendiri, sementara dapurnya mengambil jalan lain?
Pertanyaan berikutnya bahkan lebih penting: SPPG mana sebenarnya yang secara resmi ditugaskan? Siapa penanggung jawab dapur di Makodim Raya? Dan atas dasar administrasi apa dapur tersebut menjalankan operasional?
Ini bukan sekadar perkara alamat yang salah tulis di surat.
Dalam program yang menggunakan sumber daya negara dan menyangkut makanan yang dikonsumsi anak-anak, alamat bukan dekorasi administrasi. Ia berkaitan dengan legalitas, kewenangan, pengawasan dan pertanggungjawaban.
Sebab ketika terjadi masalah, publik tentu tidak mau mendengar jawaban klasik: “Itu bukan dapur kami.”
Jangan sampai ketika makanan dibagikan, semua pihak mengaku punya kewenangan. Tetapi ketika masalah muncul, tanggung jawab mendadak menjadi anak yatim.
Sertifikasi Tenaga Ahli hingga Retur Belanja Masih Jadi Tanda Tanya
Pertanyaan Tim Investigasi Merah Putih dan EMKAP tidak berhenti pada surat tugas. Sejumlah dokumen penting juga dipertanyakan dalam RDP, antara lain:
Sertifikasi tenaga ahli gizi;
Dokumen atau sertifikasi tenaga akuntan;
Dokumen retur belanja SPPG;
Dokumen pendukung lainnya terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban operasional SPPG.
Masalahnya, hingga RDP berakhir, dokumen-dokumen tersebut belum diperlihatkan secara terbuka dalam forum.
Di sinilah prinsip transparansi diuji. Program MBG bukan warung makan pribadi. Ia merupakan program pemerintah yang menggunakan uang dan fasilitas publik serta menyentuh langsung kepentingan anak-anak sekolah.
Maka ketika dokumen dasar pengelolaannya dipertanyakan, jawabannya seharusnya sederhana: buka dokumennya, periksa, lalu jelaskan kepada publik. Bukan malah membuat publik bermain tebak-tebakan administrasi.
Sebab kalau sertifikasi tenaga ahli saja masih menjadi pertanyaan, sementara dapur sudah memproduksi dan mendistribusikan makanan kepada anak-anak, publik berhak bertanya:
Yang diperiksa lebih dulu itu dapurnya atau berkasnya? Dan jika keduanya belum beres, mengapa kegiatan sudah berjalan? Hasil Laboratorium Sudah Ada 16 Agustus, Baru Dibacakan 7 September
Bagian lain yang tak kalah serius adalah hasil pemeriksaan laboratorium terkait dugaan keracunan makanan MBG.
Dalam RDP, Dinas Kesehatan Kabupaten Karo menjelaskan bahwa hasil laboratorium telah diterima pada 16 Agustus 2026.
Namun hasil tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat maupun pihak-pihak berkepentingan sampai akhirnya dipertanyakan dalam forum RDP.
Barulah pada 7 September 2026, atau sekitar tiga pekan kemudian, hasil tersebut dibacakan dalam RDP.
Di titik ini, pertanyaan publik menjadi semakin panjang. Mengapa hasil laboratorium yang sudah diterima sejak 16 Agustus baru dibacakan pada 7 September? Apakah hasil laboratorium memang harus menunggu RDP untuk menemukan jalan keluar dari laci administrasi?
Padahal dalam kasus dugaan keracunan makanan, hasil pemeriksaan bukan sekadar dokumen untuk mengisi map.
Ia berkaitan dengan upaya mengetahui penyebab kejadian, memastikan penanganan korban, menentukan langkah kesehatan berikutnya dan memberikan kepastian kepada keluarga siswa yang terdampak.
Semakin lama informasi penting ditahan, semakin besar pula ruang bagi publik untuk berspekulasi. Dan dalam urusan kesehatan anak, ruang spekulasi seharusnya justru dipersempit dengan keterbukaan, bukan diperlebar dengan diam.
Korban Jangan Sampai Hanya Jadi Angka dalam Laporan
EMKAP juga mempertanyakan proses penanganan dan pemulihan kesehatan siswa/siswi yang diduga menjadi korban.
Pertanyaan dasarnya: apakah seluruh prosedur penanganan kesehatan korban telah dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan medis dan laboratorium yang tersedia?
Dinas Kesehatan Kabupaten Karo dinilai perlu menjelaskan secara terbuka langkah-langkah yang telah dilakukan sejak hasil laboratorium diterima pada 16 Agustus. Sebab anak-anak yang terdampak bukan sekadar angka statistik. Mereka punya orang tua. Mereka punya keluarga.
Dan di balik setiap anak yang sakit, ada keluarga yang menunggu jawaban: apa yang sebenarnya terjadi, apa penyebabnya, dan apakah anak mereka benar-benar sudah pulih?
Karena itu, apabila pemeriksaan lebih lanjut menemukan adanya kelalaian dalam penanganan kesehatan korban, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Polisi Diminta Jangan Hanya Memeriksa Kertas
EMKAP mendesak Polres Tanah Karo mengusut persoalan tersebut secara menyeluruh. Bukan sekadar memeriksa apakah tanda tangan sudah ada atau stempel sudah ditempel. Yang perlu dibongkar adalah rantai tata kelola MBG dari hulu sampai hilir.
Mulai dari legalitas dan kesesuaian surat tugas Kepala SPPG dengan lokasi dapur, status operasional dapur di Makodim Raya, kompetensi tenaga ahli, tata kelola keuangan dan retur belanja, hingga proses pengadaan bahan makanan, penyimpanan, pengolahan dan distribusi.
Termasuk pula hasil laboratorium serta kaitannya dengan makanan yang dikonsumsi para siswa. Dan yang paling penting, proses penanganan serta pemulihan kesehatan para korban. Jika ada kelalaian, harus ditemukan. Jika tidak ada kelalaian, juga harus dijelaskan.
Karena tujuan pemeriksaan bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan memastikan siapa sebenarnya yang bertanggung jawab ketika sistem gagal bekerja sebagaimana mestinya.
MBG Program Baik, Jangan Dirusak Tata Kelola Buruk
Tidak ada yang mempersoalkan tujuan besar MBG. Memberikan makanan bergizi kepada anak-anak adalah program yang baik. Tetapi program baik tidak otomatis menjadi baik hanya karena namanya Makan Bergizi Gratis.
Ia membutuhkan dapur yang memenuhi standar, tenaga profesional, pengawasan ketat, administrasi yang benar, pengelolaan keuangan yang transparan, distribusi yang aman serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Jangan sampai program yang seharusnya memberi gizi malah membuat orang tua sibuk mencari tahu siapa yang bertanggung jawab ketika anak mereka jatuh sakit.
EMKAP menegaskan pihaknya tidak sedang menyerang program MBG. Justru sebaliknya, EMKAP ingin memastikan program tersebut tidak rusak karena tata kelola yang buruk.
“Kami tidak sedang menyerang program MBG. Kami justru ingin memastikan program yang baik ini tidak dikelola dengan tata kelola yang buruk. Ketika ada perbedaan alamat dalam surat tugas, dokumen penting tidak diperlihatkan, kemudian hasil laboratorium yang sudah diterima sejak 16 Agustus baru dibacakan dalam RDP tanggal 7 September, maka publik berhak mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi,” tegas EMKAP.
Kalimat tersebut layak menjadi catatan bagi seluruh pengelola MBG.
Sebab dalam program yang menyangkut makanan anak-anak, kesalahan alamat mungkin terlihat kecil di atas kertas. Tetapi kesalahan tata kelola bisa menjadi persoalan besar di meja makan.
Dan kalau negara ingin memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan makanan bergizi, maka yang harus bergizi bukan cuma menunya. Administrasinya juga harus sehat. Pengawasannya harus sehat. Keuangannya harus sehat. Dan pertanggungjawabannya harus jauh lebih sehat.
EMKAP meminta Polres Karo membuka pemeriksaan secara profesional dan transparan serta memanggil seluruh pihak yang memiliki kewenangan maupun tanggung jawab dalam pengelolaan SPPG dan penanganan korban.
Sebab keselamatan anak-anak tidak boleh kalah oleh birokrasi. Tidak boleh kalah oleh tumpukan dokumen. Dan terlebih lagi, tidak boleh kalah oleh kepentingan siapa pun.
EMKAP menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai penyebab dugaan keracunan, tanggung jawab pengelola, proses penanganan korban serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang nantinya terbukti lalai.
MBG boleh gratis. Tetapi pertanggungjawaban tidak boleh ikut-ikutan gratis.(Husni Ginting)






