Komisi II DPRD Medan Evaluasi Kinerja Disdikbud, Anggaran dan Program Triwulan II Dibedah
MEDAN — Komisi II DPRD Kota Medan mulai menguji capaian kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan. Evaluasi dilakukan melalui rapat kerja terkait capaian Triwulan II Tahun Anggaran 2026, Senin (7/9/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Modesta Marpaung, S.K.M., S.Keb., dan diikuti Anggota Komisi II DPRD Kota Medan.
Meja evaluasi kali ini tidak hanya membicarakan program yang sudah berjalan, tetapi juga menyandingkannya dengan realisasi anggaran serta target yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Komisi II mengevaluasi capaian program dan kegiatan Disdikbud hingga triwulan kedua sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang muncul dalam pelaksanaan kegiatan.
Evaluasi tersebut menjadi penting karena anggaran pendidikan dan kebudayaan pada akhirnya harus berujung pada pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Jangan sampai program terlihat aktif dalam laporan, sementara manfaatnya masih berjalan pelan di lapangan.
Komisi II juga menyoroti keterkaitan pelaksanaan program dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Setiap program dan kegiatan pemerintah daerah dituntut tidak hanya berjalan sesuai rencana, tetapi juga dikelola secara efektif, terukur dan memberikan kontribusi terhadap penguatan fiskal daerah sesuai kewenangan.
Dalam rapat tersebut, berbagai kendala pelaksanaan program menjadi bagian dari evaluasi. Persoalan yang ditemukan diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan agar pelaksanaan kegiatan pada periode berikutnya tidak kembali tersandung pada persoalan yang sama.
Bagi DPRD Medan, evaluasi triwulan bukan sekadar ritual administratif setiap tiga bulan. Ini adalah kesempatan untuk melihat apakah anggaran benar-benar bergerak sejalan dengan program dan apakah program tersebut menghasilkan manfaat yang sepadan.
Sebab, angka realisasi anggaran bisa saja terlihat bagus di atas kertas. Namun ukuran sesungguhnya tetap sederhana: apa yang berubah dan apa yang dirasakan masyarakat setelah anggaran tersebut dibelanjakan.
Karena itu, Komisi II DPRD Medan menempatkan evaluasi kinerja sebagai bagian dari fungsi pengawasan agar pelaksanaan APBD 2026 tidak hanya selesai secara administrasi, tetapi juga menghasilkan capaian yang konkret bagi Kota Medan.(***)






