Rico Waas Ikut Teken Komitmen Antikorupsi: Jangan Sampai Komitmennya Hanya Tebal di Atas Kertas
MEDAN — Pemerintah daerah di Sumatera Utara kembali berkumpul membicarakan sesuatu yang sebenarnya sudah sangat sering dibicarakan: bagaimana mencegah korupsi.
Kali ini bukan sekadar bicara. Para kepala daerah dan ketua DPRD se-Sumatera Utara bahkan membubuhkan tanda tangan dalam sebuah komitmen bersama untuk memperbaiki tata kelola perencanaan, penganggaran hingga pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas termasuk yang ikut menandatangani komitmen tersebut bersama Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution, kepala daerah dan ketua DPRD kabupaten/kota se-Sumut.
Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Sumatera Utara, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (17/9/2026).
Seremoni tersebut disaksikan Wakil Menteri Dalam Negeri Komjen Pol (Purn) Akhmad Wiyagus, Pimpinan KPK Johanis Tanak, perwakilan BPKP RI Setya Nugraha dan perwakilan LKPP.
Dokumen komitmen dibacakan lebih dahulu oleh Bobby Nasution dan diikuti para kepala daerah serta ketua DPRD. Setelah itu, tanda tangan dibubuhkan satu per satu.
Secara administratif, semuanya selesai. Secara moral, justru pekerjaan baru dimulai.
Sebab, dalam urusan pencegahan korupsi, tanda tangan memang mudah terlihat. Yang biasanya lebih sulit adalah memastikan isi tanda tangan tersebut benar-benar terlihat dalam pengelolaan APBD.
Jangan Berhenti di Meja Seremoni
Bobby Nasution menyebut pertemuan yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri bersama KPK itu menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah di Sumut untuk memperkuat pencegahan korupsi sekaligus mengantisipasi potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Hampir seluruh kepala daerah di Sumut hadir dalam pertemuan tersebut.
Menurut Bobby, kehadiran para kepala daerah menunjukkan keseriusan pemerintah daerah untuk menerima pembekalan sekaligus mengevaluasi tata kelola pemerintahan masing-masing.
Namun, Bobby juga mengingatkan bahwa pencegahan korupsi tidak bisa dilakukan secara parsial. Pemerintah daerah, menurut dia, melibatkan banyak pemangku kepentingan yang saling berkaitan.
“Kami berharap penanganan dan pencegahan korupsi di Sumut dilakukan secara komprehensif karena Sumut dan juga daerah lainnya itu terdiri dari banyak stakeholder dan itu tentu terkait satu sama lain,” kata Bobby.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena korupsi dalam pemerintahan hampir tidak pernah berdiri sendirian. Ada perencanaan, anggaran, proyek, pengadaan, pengawasan hingga keputusan politik yang bisa saling bertaut.
Karena itu, memperbaiki satu meja sambil membiarkan meja lainnya tetap berantakan tentu tidak akan banyak membantu.
Bobby memastikan Pemprov Sumut bersama 33 kepala daerah berkomitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memperkuat integritas.
“Bersama kepala daerah lainnya, DPRD kami berkomitmen untuk memperbaiki bersama, mengantisipasi dan mencegah terjadinya korupsi, dan kehadiran KPK hari ini mengingatkan kami kembali untuk terus meningkatkan integritas,” ujarnya.
Ia juga berharap pembenahan tidak berhenti di tingkat provinsi, tetapi diterapkan secara konsisten di seluruh kabupaten dan kota.
APIP Jangan Cuma Jadi Penonton
Salah satu isu penting yang mengemuka dalam rakor tersebut adalah posisi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Pimpinan KPK Johanis Tanak menilai APIP memiliki posisi strategis dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan. APIP seharusnya menjadi sistem peringatan dini bagi kepala daerah dan aparatur sipil negara ketika mulai muncul potensi penyimpangan.
Masalahnya, sistem peringatan dini tentu akan kehilangan fungsi kalau orang yang bertugas memberi peringatan justru terlalu mudah dipengaruhi.
Johanis karena itu mendorong penguatan posisi APIP, termasuk dalam hal pengangkatan dan pemberhentian.
“Kita perlu memperkuat posisi APIP, bukan hanya dipilih di daerah, tetapi juga harus mendapat persetujuan dari Kemendagri, jadi enggak bisa diberhentikan oleh kepala daerah atau pejabat, harus dari Kemendagri dan kemudian kita perkuat payung hukumnya lewat Perpres,” kata Johanis.
Pesannya cukup jelas: pengawas internal jangan sampai menjadi sekadar formalitas dalam struktur birokrasi.
APIP harus mampu mengatakan ada yang salah sebelum kesalahan itu berubah menjadi perkara.
Sebelum Jadi Perkara, Sebaiknya Diperbaiki
Wamendagri Akhmad Wiyagus juga menekankan pentingnya kualitas APIP dalam mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Menurut dia, penyimpangan yang ditemukan lebih awal masih memiliki ruang untuk diperbaiki sebelum masuk ke proses hukum.
“Kalau APIP-nya berkualitas maka pemerintahan akan berjalan lebih baik. Bila ada penyimpangan sebelum ke APH (Aparat Penegak Hukum) ada opsi pengembalian, bila juga tidak dilaksanakan barulah ke APH,” kata Akhmad.
Ia menegaskan APIP seharusnya dipandang sebagai mitra pemerintah daerah, bukan pihak yang harus dihindari.
“APIP itu partner Pemda, jadi bukan yang harus dihindari,” ujarnya.
Kalimat itu barangkali menjadi salah satu inti dari seluruh pertemuan.
Pemerintahan yang sehat bukan pemerintahan yang takut diawasi, melainkan pemerintahan yang memang membutuhkan pengawasan agar kesalahan tidak keburu menjadi kebiasaan.
Dan bagi Rico Waas serta para kepala daerah lainnya, komitmen yang ditandatangani Kamis itu pada akhirnya akan diuji bukan ketika kamera mengarah ke meja penandatanganan.
Ujiannya justru datang ketika menyusun anggaran, memilih penyedia barang dan jasa, menentukan proyek, mengelola aset, memberikan izin, atau ketika seorang pengawas internal harus mengatakan: “Ini jangan diteruskan.”
Di situlah tanda tangan berubah menjadi tanggung jawab.
Sebab dokumen komitmen antikorupsi boleh disimpan rapi di lemari. Tetapi kalau praktik pemerintahannya masih berantakan, kertas itu hanya akan menjadi bukti bahwa pada suatu hari para pejabat memang pernah berjanji.(***)






