JAM Pidsus Periksa Lima Saksi, Tata Kelola MBG di BGN Kembali Didalami

JAM Pidsus Periksa Lima Saksi, Tata Kelola MBG di BGN Kembali Didalami

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.

Lima orang saksi diperiksa penyidik pada Selasa (22/9/2026). Pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengurai bagaimana tata kelola program yang menyangkut urusan makanan bergizi tersebut berjalan di lapangan.

Kelima saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik berasal dari sejumlah yayasan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga perusahaan. Mereka masing-masing berinisial MO dari Yayasan GUI, ES dari Yayasan BBK, DQ dari SPPG Kabupaten Karawang, TS dari Yayasan BMS, serta GW dari PT NGS.

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kelima saksi untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.

Dengan begitu, urusan MBG yang semestinya berkutat dengan menu, kandungan gizi dan distribusi makanan kini juga harus melewati meja penyidik. Bedanya, kalau di dapur yang dicari adalah makanan siap santap, di ruang penyidikan yang dicari adalah keterangan dan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.

Lima saksi tersebut tentunya tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan pidana. Pemanggilan dan pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendapatkan informasi serta menguji rangkaian fakta yang berkaitan dengan perkara.

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program MBG pada BGN periode 2025–2026. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk membuat terang perkara dan melengkapi alat bukti.

Program yang dirancang untuk memastikan masyarakat, khususnya penerima manfaat, mendapatkan makanan bergizi itu kini memiliki urusan tambahan: memastikan tata kelolanya juga tidak kehilangan unsur yang sama pentingnya, yakni transparansi dan akuntabilitas.

Lima saksi sudah dimintai keterangan. Namun, seperti lazimnya proses penyidikan, keterangan bukanlah garis akhir. Semuanya masih harus diuji dan disandingkan dengan alat bukti lain sebelum sampai pada kesimpulan hukum.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *