JAM Pidsus Periksa Dua Saksi, Perkara Perkebunan PT PSMI di Lampung Kembali Diurai

JAM Pidsus Periksa Dua Saksi, Perkara Perkebunan PT PSMI di Lampung Kembali Diurai

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali memeriksa sejumlah pihak dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.

Kali ini, dua orang saksi dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan pada Selasa (22/9/2026). Keduanya berasal dari latar belakang yang berbeda, tetapi sama-sama dianggap memiliki informasi yang diperlukan untuk membuat perkara tersebut semakin terang.

Kedua saksi yang memenuhi panggilan penyidik tersebut yakni BH dari Kementerian Kehutanan dan BZ, mantan kepala daerah Way Kanan periode 2010–2015.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara. Penyidik tampaknya masih harus menyusun potongan informasi dari berbagai pihak agar rangkaian penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan tersebut dapat tergambar secara utuh.

Maklum, perkara yang berkaitan dengan kawasan hutan dan aktivitas perkebunan biasanya tidak cukup dijelaskan hanya dengan satu dokumen atau satu keterangan. Ada aturan, izin, kewenangan, keputusan dan tentu saja jejak administrasi yang perlu diperiksa satu per satu. Dokumen pun akhirnya mendapat pekerjaan tambahan: kembali dibaca setelah bertahun-tahun tersimpan.

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Artinya, pemeriksaan terhadap seseorang sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan pidana pada yang bersangkutan. Keterangan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.

Dua saksi telah diperiksa. Namun, sebagaimana lazimnya proses penyidikan perkara korupsi, satu jawaban biasanya akan membawa penyidik pada pertanyaan berikutnya. Sebab dalam perkara hukum, satu lembar dokumen kadang bisa membuka pintu menuju lemari arsip yang lebih besar.

Penyidikan selanjutnya masih akan berjalan dengan mengedepankan pembuktian serta prinsip kehati-hatian. Pada akhirnya, bukan banyaknya orang yang diperiksa yang menjadi ukuran, melainkan seberapa terang perkara tersebut dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *