Gedung Eks Bank BHS Laku Rp12,39 Miliar, Jejak Utang Negara Belum Ikut Lunas

Gedung Eks Bank BHS Laku Rp12,39 Miliar, Jejak Utang Negara Belum Ikut Lunas

JAKARTA — Satu lagi aset milik terpidana perkara penyalahgunaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) akhirnya berubah menjadi uang. Eks Gedung Bank Harapan Sentosa (BHS) di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, terjual melalui lelang dengan nilai Rp12.396.028.000.

Serah terima kutipan risalah lelang aset tersebut dilakukan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Rabu, 23 September 2026, di Kantor BPA, Kebagusan, Jakarta Selatan.

Aset berupa tanah seluas 541 meter persegi berikut bangunan di atasnya itu tercatat atas nama terpidana Eko Edi Putranto. Lokasinya berada di Jalan Jatinegara Barat No. 132, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Secara administratif, gedung sudah berpindah tangan. Namun secara hukum, urusannya belum bisa disebut selesai. Sebab, nilai lelang Rp12,39 miliar tersebut hanyalah setetes air jika dibandingkan dengan kewajiban uang pengganti yang harus dibayar para terpidana.

Perkara ini berakar dari penggunaan dana KLBI pada periode 1992-1996. Ketika itu, Hendra Rahardja selaku Komisaris Utama PT Bank Harapan Sentosa bersama Eko Edi Putranto dan Sherny Kojongian selaku Direktur PT BHS dinyatakan menyalahgunakan fasilitas dana KLBI.

Dana tersebut antara lain disalurkan kepada enam perusahaan yang masih berada dalam kelompok usaha PT BHS.

Masalahnya, dana yang semestinya menjadi bagian dari sistem likuiditas perbankan itu kemudian macet dan tidak kembali sebagaimana mestinya. PT BHS akhirnya dilikuidasi pada 1 November 1997.

Negara pun kebagian “tagihan” yang tidak kecil: Rp2.650.857.000.000.

Ya, triliunan rupiah. Angka yang kalau ditulis lengkap memang membuat kalkulator sejenak merenung.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 125/P1D/2002/PT.DKI tanggal 8 November 2002 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1032/PID.B/2001/PN.JKT.PST tanggal 22 Maret 2002 yang telah berkekuatan hukum tetap, para terpidana dihukum secara tanggung renteng membayar uang pengganti sebesar Rp1.950.995.354.200.

Artinya, kewajiban hukum tersebut bukan lagi sekadar perkara hitung-hitungan di atas kertas. Putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap dan harus dieksekusi.

Karena itu, Jaksa Eksekutor melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah aset yang berkaitan dengan para terpidana. Salah satunya adalah eks Gedung Bank BHS yang tercatat atas nama Eko Edi Putranto.

Aset tersebut kemudian dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Hasilnya, aset terjual Rp12.396.028.000.

Jika angka tersebut dibandingkan dengan kewajiban uang pengganti Rp1,95 triliun, kontribusinya tentu belum membuat neraca pemulihan negara bisa bernapas lega. Tetapi dari perspektif eksekusi putusan, setiap aset yang berhasil ditemukan, disita, dilelang, dan hasilnya disetorkan tetap merupakan bagian penting dari upaya mengembalikan kerugian negara.

Dengan kata lain, gedungnya boleh sudah berganti pemilik. Tetapi kewajiban hukumnya belum ikut berganti.

Kejaksaan melalui BPA menyatakan akan terus melakukan pelacakan terhadap harta benda milik para terpidana untuk memenuhi sisa pembayaran uang pengganti sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Langkah itu sekaligus menunjukkan bahwa eksekusi perkara korupsi tidak berhenti ketika palu hakim diketuk atau putusan dinyatakan inkracht. Bab berikutnya justru sering kali lebih rumit: mencari aset, memastikan status hukumnya, melakukan penyitaan, melelangnya, lalu mengubahnya menjadi penerimaan yang dapat digunakan untuk pemulihan kerugian negara.

Dalam perkara BHS, perjalanan itu sudah berlangsung puluhan tahun.

Gedung di Jatinegara akhirnya laku Rp12,39 miliar. Namun jika dibandingkan dengan angka uang pengganti yang mencapai Rp1,95 triliun, pekerjaan rumah aparat penegak hukum masih sangat panjang.

Sebab dalam perkara seperti ini, negara bukan sedang berburu gedung semata.

Negara sedang mengejar uang yang dulu keluar—dan memastikan jangan sampai jejaknya ikut menghilang bersama waktu.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *