Uang Pengganti Rp26,36 Miliar Dibayar, Terpidana Korupsi Aerosport Mimika Tinggal Jalani 10 Tahun Penjara
MIMIKA — Perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021 akhirnya memasuki babak pemulihan kerugian negara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menerima pembayaran uang pengganti dan denda dari terpidana berinisial P.J.K dengan total mencapai Rp26.368.644.220,73.
Pembayaran tersebut dilakukan pada 14 dan 15 September 2026, setelah perkara yang menjerat P.J.K berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 15 Juli 2026.
Kalau dalam perkara korupsi biasanya uang negara pergi dengan perjalanan yang panjang dan berliku, kali ini sebagian besar akhirnya menemukan jalan pulang. Bukan karena tersesat, melainkan karena putusan pengadilan memang mengharuskannya kembali ke kas negara.
Perkara tersebut bermula dari proyek pembangunan sarana dan prasarana Aerosport dengan nilai kontrak Rp79,134 miliar. Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan dalam kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil penghitungan auditor, kerugian negara mencapai Rp31.302.298.720,73.
Lima Tersangka, Kerugian Negara Rp31,3 Miliar
Kejaksaan Tinggi Papua mulai melakukan penyidikan perkara tersebut pada Mei 2024. Selanjutnya, pada Juni 2025, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka masing-masing berinisial D.R.M selaku Pengguna Anggaran (PA), S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P.J.K selaku pelaksana pekerjaan, R.K selaku konsultan, serta A.J selaku tenaga ahli/perencana nonkontraktual.
Dalam rangka pemulihan kerugian negara, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik P.J.K, antara lain kendaraan dan alat berat.
Selain itu, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp133.657.000 dan memblokir uang dalam rekening perusahaan sebesar Rp5 miliar.
Dari tersangka S selaku PPK, penyidik turut melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp300 juta.
Artinya, sejak tahap penyidikan, aparat penegak hukum tidak hanya mengejar orangnya, tetapi juga mengejar jejak uangnya. Sebab dalam perkara korupsi, menghukum pelaku memang penting, tetapi mengembalikan uang negara tentu tidak kalah penting.
Pengadilan Tipikor Jayapura Jatuhkan 7 Tahun Penjara
Perkara P.J.K kemudian dituntut dan diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura.
Dalam putusan pada 10 Desember 2025, majelis hakim menyatakan P.J.K terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum.
P.J.K dijatuhi pidana 7 tahun penjara serta denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim juga mewajibkan P.J.K membayar uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73.
Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, P.J.K harus menjalani tambahan pidana penjara selama empat tahun.
Namun perkara belum berhenti di tingkat pertama.
Banding Memperberat Hukuman Menjadi 10 Tahun
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jayapura melalui putusan tanggal 5 Maret 2026 menyatakan P.J.K tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan membebaskannya dari dakwaan tersebut.
Namun, majelis hakim banding tetap menyatakan P.J.K terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.
Hukuman pun naik.
Dari semula tujuh tahun penjara menjadi 10 tahun penjara, dengan denda tetap Rp500 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73.
P.J.K kemudian mengajukan kasasi.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026 menjatuhkan pidana kepada P.J.K berupa 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Jika denda tidak dibayar, pidana tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Mahkamah Agung juga tetap membebankan uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika harta benda tidak mencukupi, terpidana harus menjalani tambahan pidana penjara selama empat tahun.
Putusan tersebut juga membebankan biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
Rp26,36 Miliar Akhirnya Dibayar
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, kewajiban P.J.K kemudian dihitung secara rinci.
Nilai uang pengganti yang menjadi kewajiban mencapai Rp31.302.298.720,73.
Sementara uang yang sebelumnya telah diblokir dan disita dalam tahap penyidikan mencapai Rp5.433.657.000. Uang tersebut kemudian telah dieksekusi Kejari Mimika dengan menyetorkannya ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI.
Dengan demikian, sisa uang pengganti yang harus dibayar P.J.K sebesar Rp25.868.641.720,73.
Ditambah denda Rp500 juta dan biaya perkara Rp2.500, total pembayaran yang kemudian dilakukan terpidana mencapai Rp26.368.644.220,73.
Pembayaran itu dilakukan pada 14 dan 15 September 2026.
Selanjutnya, uang pengganti, denda, dan biaya perkara tersebut akan dieksekusi Jaksa Eksekutor pada Kejari Mimika dengan menyetorkannya ke kas negara sebagai PNBP Kejaksaan RI.
Dengan pembayaran tersebut, kewajiban finansial P.J.K berdasarkan putusan pengadilan telah dilaksanakan.
Tetapi, ada satu bagian putusan yang tidak bisa dibayar dengan uang.
P.J.K masih harus menjalani pidana penjara selama 10 tahun.
Dengan kata lain, urusan dengan uang sudah selesai. Namun urusan dengan masa hukuman masih berjalan. Dalam perkara korupsi, memang ada bagian yang bisa dikembalikan ke kas negara, tetapi ada pula konsekuensi hukum yang harus dijalani secara pribadi.
Dan untuk yang terakhir itu, rupanya tidak tersedia menu cicilan.(***)






