Anggota Polri Melanggar Aturan: Disiplin, Etik, Pidana dan Ganti Kerugian di Era KUHP 2026

Anggota Polri Melanggar Aturan: Disiplin, Etik, Pidana dan Ganti Kerugian di Era KUHP 2026

JAKARTA — Seragam polisi memberikan kewenangan besar. Tetapi kewenangan besar juga membawa pertanggungjawaban yang tidak kecil.

Ketika anggota Polri diduga menyalahgunakan kewenangan, persoalannya dapat masuk ke beberapa jalur hukum. Ada disiplin, kode etik profesi, pidana, dan dalam perkara tertentu penyelesaian kerugian negara atau tuntutan perdata.

Sejak 2 Januari 2026, ketentuan pidana nasional menggunakan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kedua regulasi tersebut berlaku mulai tanggal yang sama.

Maka, ketika anggota Polri melakukan perbuatan yang diduga melanggar hukum setelah berlakunya KUHP Nasional, ketentuan pidananya perlu dibaca berdasarkan rezim hukum tersebut.

Larangan Anggota Polri

PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri melarang sejumlah perbuatan, antara lain melakukan kegiatan politik praktis, menjadi perantara untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari instansi Polri demi kepentingan pribadi, menjadi makelar perkara, menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, menggunakan barang bukti untuk kepentingan pribadi, memanipulasi perkara, menyalahgunakan wewenang, serta melakukan pungutan tidak sah.

Pelanggaran disiplin dapat dikenai hukuman mulai dari teguran tertulis, penundaan pendidikan atau kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, mutasi bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, sampai penempatan dalam tempat khusus sesuai ketentuan disiplin.

Namun, hukuman disiplin bukan penghapus pertanggungjawaban pidana.

Disiplin Bukan Pengganti Pengadilan Pidana

Ini bagian yang penting.

Apabila suatu perbuatan anggota Polri hanya terbukti sebagai pelanggaran disiplin, mekanisme disiplin dapat diterapkan.

Tetapi apabila bukti menunjukkan adanya tindak pidana, proses pidana tetap dapat berjalan.

Dengan kata lain, sidang disiplin bukan pengadilan pidana versi internal. Begitu pula sidang etik bukan tempat untuk menghapus tindak pidana.

Masing-masing memiliki dasar hukum, kewenangan, prosedur dan tujuan yang berbeda.

Kode Etik Ikut Mengawasi

Di samping PP Nomor 2 Tahun 2003, anggota Polri juga terikat Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Karena itu, suatu tindakan dapat memiliki dimensi disiplin sekaligus etik. Jika kemudian memenuhi unsur pidana, pertanggungjawaban pidana juga dapat dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku.

Sederhananya, seragam yang sama tidak membuat semua pelanggaran otomatis masuk ke satu kotak hukum.

Penyalahgunaan Wewenang dan Pasal 604 KUHP

Dalam perkara yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur KUHP Nasional, Pasal 604 menjadi salah satu ketentuan yang relevan.

Pasal ini mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda kategori II sampai kategori VI.

Tetapi sekali lagi, status sebagai anggota Polri saja tidak otomatis membuat suatu perbuatan masuk Pasal 604.

Unsur pidananya harus dibuktikan.

Suap dan Pasal 605 KUHP Nasional

Apabila perkara berkaitan dengan suap, Pasal 605 KUHP Nasional dapat menjadi ketentuan yang relevan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Pemberi atau pihak yang menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar pejabat tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dapat dipidana 1 sampai 5 tahun penjara serta denda kategori III sampai V.

Sedangkan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 605 dapat dipidana 1 sampai 6 tahun penjara serta denda kategori III sampai V.

Jadi, jika ada uang yang berpindah tangan dalam konteks jabatan, yang perlu dilihat bukan hanya jumlahnya, tetapi tujuan pemberian, hubungan dengan jabatan, tindakan yang diminta atau dilakukan, serta unsur pidana lainnya.

Pemberian Hadiah dan Pasal 606

Pasal 606 juga mengatur pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya.

Untuk pemberi, ancaman pidananya adalah penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak kategori IV.

Penerapan ketentuan ini tetap harus melihat fakta dan unsur perkara secara utuh. Tidak setiap hadiah otomatis menjadi tindak pidana.

Bagaimana dengan Kerugian Negara?

Anggota Polri juga dapat berhadapan dengan mekanisme penyelesaian kerugian negara apabila perbuatannya mengakibatkan kerugian negara dan unsur pertanggungjawaban keuangan terpenuhi.

Artinya, hukuman disiplin atau etik tidak otomatis menyelesaikan persoalan kerugian.

Dalam kondisi tertentu, mekanisme penggantian kerugian negara dapat berjalan tersendiri. Apabila terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pihak lain, aspek perdata juga dapat muncul berdasarkan konstruksi perkara dan unsur yang harus dibuktikan.

Dengan demikian, “sudah menjalani hukuman disiplin” tidak selalu berarti persoalan keuangan otomatis dianggap selesai.

Empat Jalur Pertanggungjawaban

Secara sederhana, anggota Polri dapat berhadapan dengan empat lapis pertanggungjawaban:

Pertama, disiplin, berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2003.

Kedua, etik profesi, berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Ketiga, pidana, apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan KUHP Nasional atau ketentuan pidana lain yang masih berlaku.

Keempat, kerugian negara atau pihak lain, yang dapat menimbulkan mekanisme penggantian atau tuntutan sesuai hukum yang berlaku.

Namun, empat lapis tersebut bukan berarti setiap pelanggaran otomatis dikenai semuanya. Masing-masing harus ditentukan berdasarkan fakta dan unsur hukumnya.

Seragam Bukan Tiket Bebas Hukum

Kewenangan kepolisian memang besar. Tetapi kewenangan itu bukan milik pribadi.

Ketika kewenangan digunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum, konsekuensinya dapat bergerak dari disiplin menuju etik, kemudian pidana dan pemulihan kerugian, apabila unsur masing-masing terpenuhi.

Di era KUHP Nasional 2026, yang menjadi titik penting bukan sekadar siapa pelakunya, melainkan apa perbuatannya, kapan dilakukan, pasal apa yang berlaku, unsur apa yang terpenuhi, dan bukti apa yang tersedia.

Sebab seragam adalah identitas profesi.

Bukan tiket untuk keluar dari hukum.(***)

Tulisan ini menggunakan kecerdasan buatan AI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *