Tata Kelola Nikel Disorot, PT CNI dan Empat Orang Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp401,65 Miliar

Tata Kelola Nikel Disorot, PT CNI dan Empat Orang Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp401,65 Miliar

JAKARTA – Urusan nikel kembali masuk ruang penyidikan. Kali ini, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu korporasi dan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 25 September 2026, setelah penyidik mengantongi hasil pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, penggeledahan hingga penghitungan kerugian negara. Singkatnya, urusan administrasi pertambangan yang seharusnya rapi justru berujung pada perkara pidana.

Korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT CNI. Sementara tersangka perorangan yang disebut penyidik antara lain BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017–2018, serta NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019.

Selain itu, penyidik menetapkan MRI, yang disebut menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019. Seorang tersangka lainnya disebut belum memenuhi panggilan penyidik.

Penetapan tersebut dituangkan dalam lima surat penetapan tersangka yang diterbitkan Direktur Penyidikan JAM Pidsus pada 25 September 2026, masing-masing bernomor TAP-49 hingga TAP-53/F.2/Fd.2/09/2026.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik mengaku telah memeriksa 116 saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga menyita sedikitnya 143 dokumen serta barang bukti lainnya berdasarkan penetapan pengadilan.

Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk Sulawesi Tenggara dan Daerah Khusus Jakarta. Penyidik juga menggunakan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai bagian dari proses penyidikan.

Dalam konstruksi perkara sementara, PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga melakukan ekspor nikel pada periode 2017–2019 tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

Masalah kemudian melebar ketika proses pengujian kadar nikel diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Penyidik menduga pihak PT CNI meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk melakukan ekspor nikel. Dalam bahasa sederhananya, dokumen yang semestinya menjadi alat verifikasi justru diduga ikut memainkan peran dalam membuka jalan ekspor.

Setelah dokumen uji kadar nikel terbit, pihak PT CNI diduga mengajukan permintaan kepada Kementerian ESDM agar diterbitkan rekomendasi izin ekspor.

Penyidik menduga MTP, yang disebut pernah menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017, bersama BS memenuhi permintaan tersebut. Padahal, menurut konstruksi penyidik, PT CNI saat itu belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai salah satu persyaratan penerbitan rekomendasi izin ekspor.

Persoalan RKAB kemudian menjadi bagian lain dari perkara. Karena rekomendasi ekspor telah terbit sementara RKAB belum dimiliki, pihak PT CNI diduga meminta pejabat pada Dinas ESDM Sulawesi Tenggara agar proses verifikasi pengajuan dokumen RKAB tidak dilakukan secara komprehensif.

Penyidik menyebut terdapat dugaan manipulasi dalam dokumen persetujuan RKAB tersebut. Dokumen yang telah dimanipulasi itu kemudian diduga digunakan PT CNI untuk memenuhi persyaratan persetujuan ekspor.

Dalam proses tersebut, penyidik menduga sejumlah penyelenggara negara yang membantu pengurusan dokumen menerima uang dari pihak PT CNI. Dugaan inilah yang membuat perkara tidak lagi sekadar bicara soal kelengkapan administrasi pertambangan.

Sebab, ketika dokumen yang seharusnya menjadi pagar justru diduga dibuka dari dalam, urusannya berubah menjadi perkara hukum. Dan kali ini, pagar itu bernama dokumen ekspor, RKAB, serta rekomendasi perizinan.

Berdasarkan hasil penghitungan, perbuatan para tersangka bersama pihak PT CNI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp401.653.737.469,69.

Angka tersebut bukan lagi sekadar angka di atas kertas. Nilainya mencapai lebih dari Rp401 miliar dan kini menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang tengah ditangani JAM Pidsus.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan lain dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor. Penyidik juga mencantumkan ketentuan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, BS dan MHI disebut telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara NRH ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Masing-masing penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 25 September 2026. Sementara terhadap tersangka lain yang belum memenuhi panggilan, proses hukum akan mengikuti langkah penyidik berikutnya.

Perkara ini sekaligus menunjukkan bahwa tata kelola komoditas strategis seperti nikel bukan cuma soal siapa yang menggali dan siapa yang mengekspor. Di balik izin, rekomendasi, hasil uji kadar dan RKAB, ada tanggung jawab negara yang harus dijaga.

Kini penyidik tinggal membuktikan seluruh dugaan tersebut di hadapan hukum. Sebab dalam perkara korupsi, dokumen boleh terlihat lengkap, tanda tangan boleh berjejer rapi, tetapi ketika isinya diduga tidak sesuai kenyataan, hukum tetap punya cara untuk membongkarnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *