Tiga WNA China Dideportasi dari Indonesia, Imigrasi Belawan Kawal hingga Kualanamu

Tiga WNA China Dideportasi dari Indonesia, Imigrasi Belawan Kawal hingga Kualanamu

DELI SERDANG — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melaksanakan pengawasan dan pengawalan keberangkatan deportasi terhadap tiga Orang Asing (WNA) berkewarganegaraan China, Kamis, 17 September 2026.

Ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial MY, MY, dan MX. Proses pengawalan dilakukan enam petugas Imigrasi melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.

Dari Kualanamu, ketiganya diberangkatkan menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Selanjutnya, mereka melanjutkan perjalanan menuju Shanghai, China.

Tindakan deportasi tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian. Ketiga WNA itu diduga tidak menaati ketentuan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menjelaskan bahwa pengawasan dan pengawalan dilakukan untuk memastikan proses pendeportasian berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Menurut Eko, pelaksanaan tugas tersebut merupakan bagian dari fungsi keimigrasian dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia.

Imigrasi Pastikan Proses Berjalan Sesuai Aturan

Pelaksanaan deportasi merupakan bagian dari tindakan administratif keimigrasian terhadap Orang Asing yang berdasarkan hasil pemeriksaan diduga melanggar ketentuan yang berlaku.

Dalam proses tersebut, petugas tidak hanya memastikan keberangkatan berjalan lancar, tetapi juga melakukan pengawasan sejak proses pengawalan hingga keberangkatan melalui jalur penerbangan.

Eko Yudis Parlin Rajagukguk menekankan pentingnya pelaksanaan tugas secara profesional dan sesuai prosedur, termasuk dalam setiap proses pengawasan maupun pengawalan deportasi.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi dan pengawasan terhadap keberadaan Orang Asing di wilayah Indonesia.

Dengan kata lain, urusan keimigrasian bukan perkara “sudah beli tiket lalu selesai”. Ada aturan yang harus dipatuhi selama berada di Indonesia.

Tiga WNA Dikawal hingga Tahapan Keberangkatan

Enam petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dikerahkan dalam kegiatan pengawasan dan pengawalan tersebut.

Ketiga WNA dikawal dari wilayah kerja Imigrasi Belawan menuju Kualanamu, kemudian diteruskan menuju TPI Soekarno-Hatta sebelum bertolak ke Shanghai.

Pengawalan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas keimigrasian agar proses deportasi berlangsung sesuai prosedur, aman, dan tertib.

Eko juga menyampaikan bahwa pengawasan terhadap Orang Asing menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban keimigrasian. Setiap Orang Asing yang berada di Indonesia wajib menaati ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Imigrasi untuk Rakyat”

Pelaksanaan tugas tersebut sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, yakni menghadirkan pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian secara terukur, profesional, serta sesuai ketentuan.

Bagi setiap Orang Asing yang berada di Indonesia, kepatuhan terhadap aturan keimigrasian menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Sebab, datang ke Indonesia memang boleh untuk berbagai kepentingan. Tetapi setelah sampai di sini, aturan tetap ikut masuk ke dalam koper—dan tidak bisa ditinggal di bandara.

Pesannya sederhana: selama berada di Indonesia, hormati aturan keimigrasian. Sebab paspor boleh menjadi tiket perjalanan, tetapi kepatuhan tetap menjadi syarat utamanya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *