Sinergi Bea Cukai-Polres Langsa Bongkar 46,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Sinergi Bea Cukai-Polres Langsa Bongkar 46,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia

LANGSA — Para pelaku bisnis narkotika tampaknya belum kapok menjadikan wilayah pesisir Aceh sebagai jalur distribusi. Bedanya, kali ini barang dagangan mereka tidak sampai ke konsumen. Keburu disambut aparat penegak hukum.
Sebanyak 46,6 kilogram sabu yang diduga bagian dari jaringan narkotika lintas negara asal Malaysia berhasil diamankan melalui operasi gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa, Polda Aceh, bersama Bea Cukai Langsa.
Pengungkapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Senin (28/9/2026) siang. Kapolres Langsa AKBP Hyrowo memimpin konferensi pers tersebut, didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto.
Operasi ini menjadi bukti bahwa ketika aparat tidak bekerja sendiri-sendiri, jaringan narkotika bisa dibuat kehilangan ruang untuk bergerak. Setidaknya, 46,6 kilogram sabu kali ini gagal melanjutkan perjalanan.

Berawal dari Laporan, Berujung Puluhan Kilogram Sabu
Hyrowo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan yang diterima polisi pada 18 September 2026.
Sehari kemudian, tim gabungan bergerak dan berhasil meringkus seorang pria berinisial M (33), warga Aceh Utara, di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan 44 paket besar sabu dengan total berat mencapai 46,6 kilogram.
Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit mobil dan sebuah telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut.
M diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara.
Jadi, kalau biasanya kurir ditunggu dengan ucapan “hati-hati di jalan”, kurir narkotika ini justru harus berhadapan dengan aparat di tengah perjalanan.

Jalur Lintas Negara Jadi Perhatian
Kasus tersebut menjadi perhatian karena narkotika yang diamankan diduga berasal dari jaringan lintas negara Malaysia.
Wilayah pesisir dan perbatasan memang memiliki tantangan tersendiri dalam pengawasan. Jalur laut dan darat yang terbuka menjadi celah yang bisa dimanfaatkan jaringan narkotika untuk memasukkan barang haram ke Indonesia.
Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan satu institusi.
Bea Cukai memiliki kewenangan dan fungsi pengawasan di bidang kepabeanan, sementara kepolisian memiliki kewenangan penegakan hukum. Ketika keduanya bertemu dalam satu operasi, ruang gerak pelaku tentu menjadi jauh lebih sempit.

Bea Cukai: Ini Hasil Kerja Bersama
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto menyebut pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi yang terus dibangun.
“Ini adalah hasil kerja bersama. Sinergi antarinstansi seperti ini yang membuat pengawasan di wilayah perbatasan dan daerah pesisir khususnya di timur Sumatra menjadi lebih kuat, karena masing-masing pihak saling melengkapi peran dan kewenangannya,” ujar Dwi.
Menurutnya, pengungkapan 46,6 kilogram sabu tersebut menjadi contoh nyata bahwa kolaborasi antarlembaga penegak hukum sangat penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.
Terutama di kawasan perbatasan dan pesisir yang memiliki kerawanan terhadap masuknya narkotika dari jaringan internasional.
Artinya sederhana: semakin banyak mata yang mengawasi, semakin sulit pula pelaku bermain kucing-kucingan dengan aparat.

Ancaman Hukuman Maksimal
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana terkait menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam jumlah tertentu.
Untuk perkara ini, tersangka terancam hukuman berat hingga pidana mati, sesuai ketentuan yang diterapkan penyidik.
Dengan barang bukti mencapai puluhan kilogram, perkara ini jelas bukan lagi kategori “main-main”. Kalau narkotika dianggap sebagai bisnis, maka negara sedang berusaha memastikan bisnis tersebut bangkrut sebelum sempat membuka cabang.

Sinergi Jangan Berhenti di 46,6 Kilogram
Bea Cukai Langsa dan Polres Langsa berharap pola kerja sama tersebut dapat terus dipertahankan dan diperluas dengan melibatkan instansi lainnya.
Pengawasan di wilayah pesisir dan perbatasan membutuhkan koordinasi yang konsisten. Sebab jaringan narkotika juga tidak bekerja sendirian dan tidak mengenal batas kewenangan antarinstansi.
Pengungkapan 46,6 kilogram sabu ini pun menjadi pengingat bahwa perang terhadap narkotika bukan sekadar soal menangkap pelaku setelah barang beredar.
Yang jauh lebih penting adalah memutus rantai distribusinya sejak awal.
Sebab, kalau 46,6 kilogram sabu saja bisa diamankan sebelum beredar, berarti ada satu hal yang semakin jelas: jalur narkotika boleh panjang, tetapi tangan aparat harus lebih panjang.(***) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *