Pabrik Sabu Tersembunyi di Pidie Terbongkar, 10 Orang Diamankan: Jaringan Narkoba Tak Lagi Sekadar Jualan
PIDIE, ACEH — Perang melawan narkoba kembali menemukan babak serius. Bukan sekadar memburu pengedar di jalanan, aparat gabungan kini membongkar dugaan laboratorium gelap yang digunakan untuk mengolah dan mengemas sabu di Kabupaten Pidie, Aceh. Sebuah ruko yang tampak biasa diduga menjadi bagian dari aktivitas produksi barang haram. Rupanya, di balik bangunan yang tak banyak bicara, ada dugaan kegiatan yang bisa mengancam masa depan jutaan orang.
Pengungkapan ini dilakukan Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Bareskrim Polri dalam rangkaian operasi pada 16–21 Oktober 2026. Sebanyak 10 orang diamankan, terdiri atas dua warga negara Tiongkok yang diduga berperan sebagai koki dalam proses produksi serta delapan warga negara Indonesia yang diduga terafiliasi dengan aktivitas laboratorium tersebut. Seluruh dugaan peran itu masih dalam pendalaman penyidik.
Pelaksana Tugas Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Erwin Situmorang, menegaskan Indonesia tidak boleh menjadi tempat bagi jaringan narkotika untuk memproduksi sabu. Pesannya tegas: wilayah Indonesia bukan kawasan bebas untuk membangun industri barang haram, apalagi menjadikannya titik pasokan bagi pasar gelap.
“Tidak boleh ada pabrik sabu di Indonesia,” tegas Erwin. Ia menekankan pengawasan dan penegakan hukum harus menyentuh seluruh mata rantai, mulai dari penelusuran bahan baku, proses produksi, hingga distribusi, termasuk mengungkap pihak yang diduga membiayai dan mengendalikan jaringan tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mitra luar negeri, National Narcotics Control Commission (NNCC), kepada BNN RI mengenai dugaan keterlibatan warga negara Tiongkok dalam aktivitas laboratorium gelap narkotika di Aceh. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Bea Cukai dan Polri untuk ditindaklanjuti melalui koordinasi dan operasi bersama.
Bea Cukai selanjutnya menelusuri data perlintasan penumpang internasional. Dari hasil analisis, petugas mengidentifikasi dua warga negara Tiongkok yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut dan diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh. Informasi itu menjadi salah satu petunjuk untuk mempersempit pencarian. Dalam perkara narkotika, jejak perjalanan bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar aktivitas yang jauh lebih besar.
Penyelidikan berlanjut hingga tim mengidentifikasi sebuah rumah toko (ruko) di Gampong Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, yang diduga digunakan untuk pengolahan dan pengemasan sabu. Dua lokasi lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut juga teridentifikasi. Pada Rabu (21/10), petugas gabungan bergerak melakukan penindakan di ketiga lokasi itu.
Dari operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 21 ember berisi bahan cair, empat tas yang diperkirakan memuat 70 bungkus kristal, delapan boks kontainer berisi kristal, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah dan mengemas sabu. Seluruh barang bukti masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan jenis, kandungan, dan kaitannya dengan dugaan proses produksi narkotika.
Kini, pekerjaan penyidik belum selesai hanya dengan mengamankan orang dan menyita barang bukti. Asal bahan baku, pembagian peran, penyediaan sarana produksi, serta pihak yang diduga mendanai dan mengendalikan kegiatan itu masih ditelusuri. Sebab, membongkar tempat produksi memang penting, tetapi menemukan siapa yang memasok modal, mengatur operasi, dan mengendalikan distribusi jauh lebih menentukan untuk memutus jaringan hingga ke akarnya. Jangan sampai bangunannya tutup, tetapi bisnisnya pindah alamat.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya maksimal berupa pidana mati. Namun, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti dan pembuktian di pengadilan.
Berdasarkan estimasi penindakan, pengungkapan laboratorium gelap tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 6.350.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan potensi penghematan negara mencapai Rp10.153.396.000.000. Angka ini menunjukkan besarnya potensi dampak yang hendak dicegah. Meski demikian, nilai tersebut merupakan estimasi, bukan uang yang secara langsung masuk ke kas negara.
Kasus Pidie kembali mengingatkan bahwa perang melawan narkoba tidak cukup hanya dengan menangkap pengedar di tingkat bawah. Jaringan produksi ilegal membutuhkan bahan baku, peralatan, pendanaan, tenaga pelaksana, dan jalur distribusi. Jika hanya satu mata rantai yang diputus, jaringan berpotensi mencari jalan lain untuk kembali beroperasi.
Kolaborasi Bea Cukai, BNN, Polri, dan mitra internasional menjadi modal penting untuk menghadapi modus kejahatan yang semakin kompleks. Tantangan berikutnya adalah memastikan penyidikan mampu menembus lingkaran yang lebih besar, mengungkap aktor pengendali, serta menutup jalur pasokan dan distribusi. Sebab, dalam bisnis narkoba, orang yang terlihat di lokasi belum tentu orang yang paling menentukan.
Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak cukup diukur dari banyaknya orang yang diamankan atau barang bukti yang disita. Ukuran yang lebih penting adalah seberapa jauh jaringan berhasil diputus, seberapa kecil peluang produksi kembali muncul, dan seberapa terlindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar perkara hukum, melainkan masa depan generasi muda. Dan untuk urusan ini, Indonesia tidak boleh memberi ruang bagi pabrik sabu—baik yang terang-terangan maupun yang bersembunyi di balik pintu ruko.(***)






