Rico Waas Tegaskan Surat Ahli Waris Gratis, Aparat Terbukti Pungli Siap Dicopot
MEDAN – Mengurus surat ahli waris seharusnya menjadi urusan administrasi, bukan malah membuat warga harus merogoh kocek. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris tidak dipungut biaya. Jika ditemukan aparat yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli), sanksi pencopotan jabatan menanti.
Penegasan itu disampaikan Rico seusai kegiatan gotong royong dan Sapa Warga di Jalan Mistar, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (24/10/2026). Pernyataan tersebut merespons pertanyaan seorang warga bernama Lena yang mempertanyakan mekanisme sekaligus biaya pengurusan surat ahli waris.
“Memang gratis. Kalau ada pungli, kita copot manusianya. Siapa yang memungut? Lurahnya atau petugas-petugasnya? Itu yang kita benahi dan evaluasi,” tegas Rico.
Menurut Rico, pelayanan administrasi merupakan kewajiban pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, aparat yang bertugas melayani warga tidak semestinya meminta bayaran di luar ketentuan. Urusan surat-menyurat yang seharusnya mempermudah warga jangan sampai justru menjadi beban tambahan.
“Pengurus-pengurus ini semuanya kan pelayanan masyarakat. Apa yang dibiayai? Ya, kalau dari pemerintah kan tidak ada,” ujarnya.
Rico juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan jika menemukan dugaan pungli dalam pengurusan dokumen tersebut. Warga dapat menyampaikan laporan kepada Inspektorat Kota Medan, termasuk melalui aplikasi PengawasMU, agar dugaan pelanggaran dapat diperiksa dan ditindaklanjuti.
“Laporkan! Laporkan ke Inspektorat, bisa juga melalui aplikasi PengawasMU, laporkan kalau terjadi permintaan uang dari pihak tertentu, biar diperiksa,” katanya.
Pernyataan wali kota itu menjadi peringatan bagi aparat kewilayahan, mulai dari kelurahan hingga petugas yang terlibat dalam pelayanan administrasi. Pemerintah dituntut memastikan informasi mengenai prosedur dan biaya layanan disampaikan secara terbuka, sehingga masyarakat tidak dibuat bingung oleh ketentuan yang tidak jelas.
Meski demikian, dugaan pungli tetap harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pembuktian. Pencopotan jabatan, sebagaimana ditegaskan Rico, ditujukan kepada aparat yang terbukti melakukan pelanggaran, bukan sekadar berdasarkan kabar atau tuduhan.
Pada akhirnya, pelayanan publik yang baik bukan hanya soal cepatnya dokumen selesai, tetapi juga kepastian bahwa warga tidak dimintai biaya yang semestinya tidak ada. Sebab, jika surat ahli waris saja harus dibayangi pungutan tak jelas, warga tentu berhak bertanya: sedang mengurus dokumen atau sedang menghadapi ujian kesabaran di meja pelayanan?(***)






