Praperadilan Kasus Tewas di PT APN Labura Memanas, Ahli Soroti Kewenangan Polri Menyidik Oknum TNI
LABUHANBATU – Kematian seorang warga di kawasan PT Agrinas Palma Nusantara (APN), Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), yang diduga melibatkan oknum TNI, memasuki babak krusial. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kamis (15/10/2026), ahli hukum pidana menyoroti kewenangan penyidik Polri dalam menangani perkara yang diduga melibatkan anggota militer.
Ahli Hukum Pidana Dr. Panca Sarjana Putra, S.H., M.H., yang dihadirkan pihak Pemohon, menegaskan bahwa status keanggotaan militer tidak serta-merta menutup pintu penyidikan oleh Polri. Penentuan mekanisme penanganan perkara, menurutnya, harus melihat apakah terlapor bertindak dalam pelaksanaan tugas khusus kemiliteran atau di luar tugas tersebut.
Praperadilan bernomor 14/Pidpra/2026/PN/RAP itu diajukan istri korban lantaran menilai penanganan laporan penganiayaan yang berujung kematian tersebut belum memberikan kepastian hukum. Peristiwa itu disebut terjadi pada Juni 2026.
Pihak Pemohon mempersoalkan belum ditetapkannya salah satu dari dua orang terlapor sebagai tersangka, meski penyidik disebut telah memeriksa 10 saksi serta memiliki hasil visum dan autopsi.
Namun, perlu ditegaskan, dalil mengenai kecukupan alat bukti, dugaan penundaan penyidikan, dan belum disampaikannya pemberitahuan perkembangan perkara merupakan keterangan pihak Pemohon dan ahli yang dihadirkan. Penilaian akhir atas dalil tersebut tetap berada dalam kewenangan hakim praperadilan berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polri Dinilai Bisa Menjadi Pintu Awal Penyidikan
Dalam persidangan, Panca menjelaskan bahwa salah satu persoalan mendasar dalam perkara yang diduga melibatkan anggota militer dan warga sipil adalah penentuan forum serta kewenangan penyidikan.
“Kalau tidak dalam tugas khusus kemiliteran, penyidik Polri pintu awal untuk penyidikan terlebih dahulu dan berkoordinasi ke POM, itu nanti. Tapi penyidikan harus dilakukan dulu,” ujar Panca.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut batas kewenangan aparat penegak hukum ketika suatu perkara melibatkan pihak sipil dan anggota TNI.
Kuasa hukum korban, Irfan Fadila Mawi, S.H., sependapat dengan pandangan ahli tersebut. Ia menduga anggota TNI yang dilaporkan tidak memiliki surat tugas dari komando ketika peristiwa terjadi.
Atas dasar itu, Irfan menilai dugaan keterlibatan tersebut perlu diperiksa secara hukum dan tidak semestinya dibiarkan menggantung hanya karena terlapor merupakan anggota militer.
“Ini kasus koneksitas sebagaimana Pasal 170 KUHP baru, yang dirugikan pihak sipil. Apalagi diduga tidak ada surat tugas,” kata Irfan.
Meski demikian, persoalan kewenangan dalam perkara yang melibatkan anggota TNI tidak cukup ditentukan hanya dari ada atau tidaknya surat tugas. Status pelaku, sifat tindak pidana, hubungan perbuatan dengan tugas kedinasan, serta ketentuan mengenai peradilan umum dan peradilan militer tetap harus diperiksa sesuai hukum yang berlaku.
Dengan kata lain, seragam tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari proses hukum, tetapi proses hukum juga tidak boleh melompati aturan kewenangan yang telah ditetapkan.
Sepuluh Saksi dan Hasil Autopsi Jadi Sorotan
Persoalan berikutnya menyangkut kecukupan alat bukti untuk menentukan tersangka.
Panca menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan dua alat bukti guna menentukan tersangka,” katanya.
Menurut Panca, dalam perkara tersebut terdapat saksi fakta yang disebut berada di lokasi dan menerangkan dugaan keterlibatan terlapor dalam penganiayaan. Selain itu, istri korban selaku pelapor juga memberikan keterangan, sementara hasil visum dan autopsi disebut telah tersedia.
Ia menilai keseluruhan bukti tersebut perlu diperiksa secara cermat untuk menentukan apakah persyaratan penetapan tersangka telah terpenuhi.
Irfan menyebut pemeriksaan terhadap 10 saksi, ditambah hasil visum dan autopsi yang menerangkan penyebab kematian, semestinya menjadi dasar bagi penyidik untuk menilai perkembangan perkara secara serius.
“Menurut saya, sesuai keterangan ahli, seharusnya sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka. Sudah ada 10 saksi, diperkuat lagi dengan visum dan autopsi yang menjelaskan penyebab kematian,” ujarnya.
Kendati demikian, jumlah saksi tidak otomatis menentukan terpenuhinya syarat penetapan tersangka. Penyidik tetap harus menilai relevansi, kualitas, keterkaitan, dan keabsahan setiap alat bukti serta memastikan bukti tersebut mengarah kepada orang yang diduga melakukan tindak pidana.
Hasil autopsi dapat membantu menjelaskan penyebab kematian, tetapi pembuktian mengenai siapa yang bertanggung jawab tetap memerlukan penilaian atas keseluruhan bukti.
Di sinilah penyidikan diuji: bukan sekadar menghitung berapa banyak saksi yang sudah dimintai keterangan, melainkan memastikan setiap petunjuk ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
SPDP dan SP2HP Dipersoalkan
Selain soal penetapan tersangka, pihak Pemohon juga menyoroti dugaan tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Panca menyatakan bahwa penanganan terhadap dua orang terlapor harus mengikuti ketentuan hukum acara pidana, termasuk mengenai pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya.
“Jika yang dilaporkan dua orang, keduanya harus disidik bersamaan dan dicantumkan namanya dalam SPDP. Tidak bisa sendiri-sendiri,” ujar Panca.
Pernyataan itu merupakan pandangan ahli yang disampaikan dalam persidangan. Penerapannya terhadap perkara ini perlu diuji berdasarkan status penanganan masing-masing terlapor, dokumen penyidikan, serta ketentuan hukum acara yang berlaku.
Irfan mengklaim pihaknya tidak pernah menerima SPDP maupun SP2HP. Ia juga membantah keterangan pihak Termohon yang disebut menyatakan bahwa pemberitahuan telah disampaikan melalui WhatsApp.
“Harus disampaikan langsung dengan ekspedisi. Kami tidak pernah dapat. Ini melanggar hak asasi. Klien kami, istri korban, tidak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.
Mengenai cara penyampaian pemberitahuan, keabsahannya perlu diperiksa berdasarkan aturan yang berlaku dan bukti penyampaian yang diajukan para pihak. Karena itu, klaim mengenai pengiriman melalui WhatsApp maupun bantahan pihak Pemohon semestinya diuji melalui dokumen dan fakta persidangan, bukan berhenti sebagai adu pernyataan.
Istri Korban Berhak Mencari Kepastian Hukum
Irfan juga menegaskan bahwa istri korban memiliki kedudukan untuk melaporkan peristiwa yang menimpa suaminya, meskipun tidak berada langsung di tempat kejadian perkara.
Menurutnya, pelaporan oleh keluarga menjadi penting ketika korban telah meninggal dunia dan tidak mungkin menyampaikan sendiri laporan atas peristiwa yang dialaminya.
Pihak Pemohon berharap praperadilan dapat menguji apakah tindakan penyidik dalam menangani perkara tersebut telah sesuai dengan hukum, termasuk menyangkut dugaan penundaan penyidikan dan pemenuhan hak pelapor untuk memperoleh informasi perkembangan perkara.
Irfan mengungkapkan kekhawatiran karena terduga pelaku, menurut keterangannya, masih bebas berkeliaran di sekitar lokasi kejadian.
“Diduga ada yang mem-backup. Ini menjadi momok dan ketakutan bagi masyarakat. Kasus ini sudah bergulir sejak Juni, jangan sampai menimbulkan peristiwa lain. Nyawa adalah hal sensitif yang harus dilindungi,” ujarnya.
Dugaan adanya pihak yang membekingi terlapor tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang terbukti. Namun, kekhawatiran keluarga korban patut dijawab melalui penjelasan resmi aparat mengenai perkembangan perkara dan langkah yang diambil untuk menjamin keamanan pihak-pihak terkait.
Jangan Biarkan Kepastian Hukum Ikut Berkabut
Kasus ini bukan semata-mata soal siapa yang berwenang memeriksa siapa. Ada keluarga yang kehilangan anggota keluarganya, ada dugaan tindak pidana yang harus diungkap, dan ada kewajiban aparat untuk memastikan setiap laporan ditangani sesuai hukum.
Jika alat bukti belum cukup, penyidik harus dapat menjelaskan apa yang masih perlu didalami. Jika bukti telah memenuhi persyaratan hukum, penanganan perkara semestinya bergerak sesuai prosedur. Transparansi juga penting agar keluarga korban tidak dibiarkan menebak-nebak sejauh mana perkara yang mereka laporkan telah ditangani.
Satire ringannya, dalam urusan hukum, masyarakat tidak seharusnya dibuat lebih lama menunggu penjelasan daripada menunggu hasil pemeriksaan. Apalagi ketika perkara menyangkut hilangnya nyawa manusia.
Jangan sampai yang bergerak cepat hanya kalender persidangan, sementara kepastian hukum berjalan tertatih-tatih tanpa penjelasan yang memadai.
Kini, perhatian tertuju pada bagaimana hakim menilai dalil Pemohon dan Termohon serta bagaimana penyidik menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan. Praperadilan diharapkan menjadi ruang untuk menguji legalitas tindakan aparat, bukan panggung untuk mendahului pembuktian bersalah atau tidaknya seseorang.
Sebab, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Namun, asas tersebut juga tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan dugaan tindak pidana tanpa penanganan yang jelas.
Ketika satu nyawa telah hilang, yang dibutuhkan keluarga bukan sekadar janji bahwa perkara sedang berjalan, melainkan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.(***)






