Ekspor Nikel Diduga Langgar Aturan, Dirut PT CNI Jadi Tersangka Korupsi Rp401,65 Miliar
JAKARTA – Bisnis nikel yang seharusnya berjalan di atas aturan pertambangan justru diduga menjadi ladang permainan dokumen. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan DS, Direktur Utama PT CNI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (15/10/2026), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-54/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.
Dalam keterangan perkara, Kejaksaan menyebut dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan ekspor nikel, penerbitan dokumen uji kadar yang diduga tidak sesuai kenyataan, pengurusan rekomendasi izin ekspor, hingga persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diduga dimanipulasi.
Akibat perbuatan yang disangkakan kepada DS bersama sejumlah penyelenggara negara, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp401,65 miliar.
DS telah ditahan selama 20 hari sejak 15 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Perlu ditegaskan, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Dugaan perbuatan yang disangkakan kepada DS tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
116 Saksi Diperiksa, Dokumen dan Uang Diamankan
Penetapan tersangka ini disebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 116 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita 143 dokumen serta barang bukti lainnya berdasarkan penetapan pengadilan, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, dan memperoleh hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Lokasi penggeledahan yang disebutkan meliputi Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta, serta wilayah yang dalam keterangan perkara disebut sebagai Provinsi Selatan.
Selain proses penyidikan, Kejaksaan mengungkapkan adanya penyelamatan keuangan negara melalui pengembalian dana dan penyetoran uang ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) JAM PIDSUS.
Rinciannya sebagai berikut:
Rp401.653.737.469,69 merupakan pengembalian kerugian keuangan negara dari PT CNI.
USD 120.400 dan Rp6,2197 miliar merupakan uang yang diamankan dalam penggeledahan di kantor PT CNI.
Rp194,5 juta merupakan pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan suap dari pihak ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara.
Rp1,085 miliar merupakan pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan suap dari pihak Sucofindo.
Angka-angka tersebut menunjukkan besarnya nilai keuangan yang menjadi bagian dari penanganan perkara. Namun, secara hukum, pengembalian kerugian negara, penyitaan uang, dan pengembalian dana yang diduga terkait suap merupakan kategori berbeda yang harus ditelusuri berdasarkan asal-usul, tujuan, serta kaitannya dengan tindak pidana yang disidik.
Ekspor Nikel Diduga Berjalan Tanpa Kewajiban DMO
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, dugaan penyimpangan bermula pada periode 2017–2019. PT CNI, yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Persoalan kemudian merembet pada dokumen pengujian kadar nikel.
DS diduga meminta pihak Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen uji kadar yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dokumen tersebut selanjutnya disebut digunakan PT CNI sebagai persyaratan untuk melakukan ekspor nikel.
Dalam tata kelola pertambangan, dokumen pengujian bukan sekadar pelengkap administrasi. Dokumen itu menjadi bagian dari informasi teknis yang mendukung proses pengawasan dan pengambilan keputusan.
Jika dugaan manipulasi tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sebatas kesalahan mengisi berkas. Dokumen yang seharusnya menjadi alat verifikasi justru diduga dipakai untuk meloloskan kegiatan ekspor.
Satire kecilnya, di atas kertas semua bisa terlihat rapi. Tetapi dalam perkara hukum, kerapian berkas tidak otomatis membuktikan bahwa proses di belakangnya berjalan benar.
Rekomendasi Ekspor Diduga Terbit Meski RKAB Belum Ada
Penyidik juga menduga DS meminta penerbitan rekomendasi izin ekspor kepada pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam uraian perkara, MTP, yang disebut menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017, bersama BS, yang disebut menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, diduga memenuhi permintaan tersebut meski PT CNI belum memiliki RKAB sebagai persyaratan penerbitan rekomendasi izin ekspor.
Persoalan belum berhenti di situ.
Setelah rekomendasi ekspor terbit, DS diduga meminta MHI, yang disebut menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, serta NR, yang disebut menjabat Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara, agar tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB.
Akibatnya, menurut konstruksi perkara penyidik, persetujuan RKAB yang diduga telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan sebagai dokumen pendukung persetujuan ekspor.
Rangkaian dugaan tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan tidak hanya menyoroti tindakan satu perusahaan, tetapi juga kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak dalam proses administrasi dan pengawasan pertambangan.
Jika dokumen persyaratan diduga bermasalah, sementara rekomendasi dan persetujuan tetap terbit, pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana mekanisme verifikasi dan pengawasan dijalankan ketika keputusan penting menyangkut kegiatan ekspor komoditas tambang.
Dugaan Suap kepada Penyelenggara Negara
Kejaksaan juga menduga DS memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara sebagai imbalan atas bantuan dalam pengurusan dokumen yang diduga dimanipulasi.
Dugaan tersebut berkaitan dengan pengembalian uang dari pihak ESDM Sulawesi Tenggara sebesar Rp194,5 juta dan dari pihak Sucofindo sebesar Rp1,085 miliar.
Keterkaitan setiap aliran dana dengan pihak penerima, keputusan yang diambil, dan perbuatan yang disangkakan tentu harus dibuktikan dalam proses hukum.
Meski demikian, dugaan suap dalam perkara ini menempatkan persoalan pada ranah yang lebih luas daripada kepatuhan perusahaan terhadap aturan ekspor. Jika terbukti, perkara tersebut juga menyangkut integritas aparatur dan pihak yang terlibat dalam proses pengujian maupun penerbitan dokumen.
Sebab, aturan pertambangan tidak akan banyak berarti jika pihak yang bertugas memeriksa justru diduga membantu mengakali persyaratan. Pengawasan tidak boleh berubah menjadi formalitas, sementara dokumen yang menjadi dasar keputusan diduga kehilangan keandalannya.
Dijerat Pasal Korupsi dan Ditahan 20 Hari
Atas perkara tersebut, DS disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain:
Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, dengan sangkaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dicantumkan dalam uraian sangkaan penyidik.
Penerapan pasal-pasal tersebut mengikuti konstruksi hukum yang disampaikan penyidik dan nantinya akan diuji dalam proses peradilan. Ketepatan rumusan pasal, hubungan antar-sangkaan, serta penerapannya terhadap waktu terjadinya perbuatan harus merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku.
DS ditahan selama 20 hari sejak 15 Oktober 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Tata Kelola Nikel Jangan Hanya Bagus di Atas Kertas
Perkara PT CNI menjadi pengingat bahwa tata kelola komoditas strategis tidak cukup diukur dari berapa banyak nikel yang diproduksi atau diekspor. Kepatuhan terhadap kewajiban domestik, keabsahan dokumen, transparansi perizinan, serta integritas pengawasan merupakan bagian penting yang tidak boleh dipisahkan dari kegiatan usaha.
Penyidikan ini juga menyisakan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan ketika sejumlah dokumen yang diduga bermasalah disebut dapat digunakan dalam proses ekspor dan persetujuan RKAB.
Satire ringannya, nikel boleh menjadi komoditas bernilai tinggi, tetapi jangan sampai nilai dokumennya justru lebih tinggi daripada kebenaran yang seharusnya dicatat di dalamnya.
Kini, pembuktian menjadi pekerjaan utama aparat penegak hukum. Penyidik harus mengurai peran masing-masing pihak, menelusuri aliran dana, menguji keabsahan dokumen, serta memastikan penghitungan kerugian negara didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, pemberantasan korupsi tidak berhenti ketika seseorang diumumkan sebagai tersangka. Ukuran keberhasilannya terletak pada pembuktian yang kuat, proses hukum yang adil, dan pembenahan sistem agar dugaan penyimpangan serupa tidak terus berulang.
Dalam urusan sumber daya alam, yang harus dijaga bukan hanya nilai ekspor, melainkan juga kepercayaan publik bahwa kekayaan negara dikelola berdasarkan hukum, bukan berdasarkan siapa yang paling mudah membuka pintu perizinan.(***)






