Sidang Prapid Kasus Tewas di PT APN Labura Menguat: Ahli Sebut Polri Wajib Sidik Oknum TNI Jika Tak Tugas Militer

Sidang Prapid Kasus Tewas di PT APN Labura Menguat: Ahli Sebut Polri Wajib Sidik Oknum TNI Jika Tak Tugas Militer

Ahli pidana dan kuasa hukum korban sepakat dalam sidang praperadilan dengan No.14/Pidpra/2026/PN/RAP bahwa perkara penganiayaan hingga tewas di PT APN Labuhanbatu Utara yang diduga melibatkan oknum TNI sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk penetapan tersangka, namun penyidik dinilai menunda dan tidak transparan.

 

LABUHANBATU- Sidang praperadilan kasus penganiayaan hingga tewas di kawasan PT Agrinas Palma Nusantara (APN), Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang diduga melibatkan oknum TNI, memasuki babak krusial dengan menghadirkan ahli pidana dari pihak Pemohon.

Praperadilan diajukan oleh istri korban ke Pengadilan Negeri Rantauprapat karena penyidik Polres Labuhanbatu belum menetapkan oknum TNI yang dilaporkan sebagai tersangka, meski peristiwa telah terjadi sejak Juni 2026 dan telah memeriksa 10 saksi serta mengantongi hasil autopsi.

Sidang menghadirkan Ahli Hukum Pidana Dr. Panca Sarjana Putra, S.H., M.H., dari pihak Pemohon. Di tempat terpisah, Kuasa Hukum Korban, Irfan Fadila Mawi, S.H., memberikan keterangan kepada wartawan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Labuhanbatu, Kamis, (15/10/2026). Kasus induknya terjadi di areal PT APN Labura pada Juni 2026.

Pemohon menilai ada penghentian dan penundaan penyidikan terhadap salah satu dari dua terlapor yang dilaporkan. Padahal, menurut kuasa hukum, kasus ini adalah kasus koneksitas yang korbannya warga sipil.

Dr. Panca menegaskan kunci perkara koneksitas adalah apakah oknum TNI saat kejadian sedang dalam tugas khusus kemiliteran atau tidak.

“Kalau tidak dalam tugas khusus kemiliteran, penyidik Polri pintu awal untuk penyidikan terlebih dahulu dan berkoordinasi ke POM, itu nanti. Tapi penyidikan harus dilakukan dulu,” ujar Dr. Panca di persidangan.

Hal ini diamini kuasa hukum. Irfan menyebut oknum tersebut diduga tidak mengantongi surat tugas dari komando, sehingga harus diperiksa sebagai pribadi dan tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak menyidik.

“Ini kasus koneksitas sebagaimana Pasal 170 KUHP baru, yang dirugikan pihak sipil. Apalagi diduga tidak ada surat tugas,” kata Irfan.

Dr. Panca menjelaskan syarat tersangka minimal dua alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP baru

“Penyidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan dua alat bukti guna menentukan tersangka,” katanya.

Dalam kasus ini, meski pelapor (istri korban) tidak di TKP, ada satu saksi fakta di lokasi yang menyebut terlapor ikut melakukan penganiayaan. Menurut ahli, keterangan pelapor tetap sah sebagai saksi pelapor/saksi korban.

“Ditambah saksi fakta dan Visum et Repertum/autopsi, sudah memenuhi dua alat bukti. Pasal 237 KUHAP baru tentang satu saksi bukan saksi hanya berlaku jika saksi tunggal tanpa dukungan. Kalau sudah ada saksi pelapor plus satu saksi fakta, itu sudah dua alat bukti,” tegasnya.

Irfan menambahkan, “Menurut saya sesuai keterangan ahli, seharusnya sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka. Sudah ada 10 saksi, diperkuat lagi dengan Visum dan autopsi yang menjelaskan penyebab kematian.”

Baik ahli maupun kuasa hukum menyoroti kewajiban penyidik menyampaikan SPDP dan SP2HP kepada pelapor, terlapor, dan JPU secara bersamaan jika terlapor dua orang.

“Jika yang dilaporkan dua orang, keduanya harus disidik bersamaan dan dicantumkan namanya dalam SPDP. Tidak bisa sendiri-sendiri,” ujar Dr. Panca.

Fakta persidangan, kata Irfan, penyidik tidak terbukti menyampaikan SPDP/SP2HP. Klaim Termohon sudah menyampaikan via WhatsApp dibantah ahli karena tidak ada rujukan hukum yang membenarkan.

“Harus disampaikan langsung dengan ekspedisi. Kami tidak pernah dapat. Ini melanggar hak asasi. Klien kami istri korban tidak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” tegas Irfan.

Ia juga meluruskan, istri korban sah melapor meski tidak di TKP, karena tidak mungkin korban yang sudah meninggal melapor sendiri.

Irfan mengungkapkan kekhawatiran karena hingga kini terduga pelaku masih bebas berkeliaran di sekitar lokasi.

“Diduga ada yang mem-backup. Ini menjadi momok dan ketakutan bagi masyarakat. Kasus ini sudah bergulir sejak Juni, jangan sampai menimbulkan peristiwa lain. Nyawa adalah hal sensitif yang harus dilindungi,” pungkasnya.

Sementara ahli mengingatkan, menetapkan tersangka tanpa dua alat bukti adalah perbuatan melawan hukum, namun jika dua alat bukti sudah ada, penyidik wajib menetapkan tersangka.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *