Kabut Asap Kepung Sumut, Surat Edaran Dinas Pendidikan Minta Sekolah Beralih ke PJJ hingga 21 Oktober

Kabut Asap Kepung Sumut, Sekolah Beralih ke PJJ hingga 21 Oktober

MEDAN – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai mengubah aktivitas pendidikan di Sumatera Utara. Demi melindungi kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan, Dinas Pendidikan Sumut memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara menyeluruh pada seluruh satuan pendidikan mulai 16 hingga 21 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/106/DISDIK/X/2026 tentang Kebijakan Lanjutan Antisipasi Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Jenjang PAUD/TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB Sederajat se-Sumatera Utara.

Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, S.STP., M.Si., pada 15 Oktober 2026 itu merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur Sumatera Utara terkait penanganan dampak kabut asap di sejumlah wilayah.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB sederajat. Artinya, untuk sementara, ruang kelas berpindah ke rumah masing-masing, sementara proses belajar mengajar tetap berjalan melalui platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan oleh sekolah.

Dalam bahasa sederhana, sekolah boleh dijalankan dari rumah, tetapi pendidikan tidak boleh ikut diliburkan.

Kesehatan Siswa Jadi Prioritas

Dinas Pendidikan Sumut meminta sekolah berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid untuk memastikan peserta didik mengikuti PJJ dan tetap berada di dalam rumah selama jam belajar. Aktivitas di luar rumah juga diminta dibatasi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi paparan kabut asap yang berpotensi mengganggu kesehatan, terutama bagi anak-anak yang rentan terhadap dampak pencemaran udara.

Di tengah situasi ini, orang tua kembali mendapat tugas tambahan: bukan hanya memastikan anak mengerjakan tugas sekolah, tetapi juga mengawasi agar kegiatan belajar dari rumah tidak berubah menjadi kegiatan bermain di luar rumah.

Sebab, meski sekolah berpindah ke layar gawai, tanggung jawab pendidikan tetap membutuhkan pengawasan. Bedanya, kali ini yang harus dihindari bukan sekadar bolos pelajaran, melainkan juga paparan udara yang tidak sehat.

Guru WFH, Pembelajaran Tetap Berjalan

Surat edaran tersebut juga mengatur mekanisme kehadiran pendidik dan tenaga kependidikan melalui skema Work From Home (WFH).

Guru diminta memastikan materi pembelajaran tetap tersampaikan secara proporsional dan tidak membebani peserta didik. Ketentuan ini menjadi penting agar PJJ tidak sekadar memindahkan seluruh isi buku pelajaran ke layar ponsel, lalu membiarkan siswa dan orang tua berjibaku dengan tumpukan tugas.

Pembelajaran jarak jauh memang bukan perkara mengirim materi dan memberi pekerjaan rumah sebanyak-banyaknya. Guru perlu menyesuaikan metode, durasi, serta beban belajar dengan kondisi peserta didik dan keterbatasan sarana yang tersedia di setiap rumah.

Sebab, tidak semua keluarga memiliki koneksi internet stabil, perangkat digital memadai, atau ruang belajar yang nyaman. Karena itu, fleksibilitas dan komunikasi antara sekolah, guru, siswa, serta orang tua menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan efektif.

Kepala Sekolah Diminta Mengawasi

Untuk memastikan kebijakan terlaksana, kepala satuan pendidikan diminta memantau pelaksanaan PJJ dan melaporkan hasilnya kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota serta kepala cabang dinas pendidikan provinsi sesuai kewenangannya.

Pelaksanaan PJJ juga akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan arahan pihak berwenang.

Informasi mengenai kemungkinan perpanjangan PJJ maupun kembalinya kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka akan disampaikan kemudian.

Dengan demikian, tanggal 21 Oktober bukan otomatis menjadi hari kepastian siswa kembali ke sekolah. Keputusan berikutnya tetap bergantung pada hasil evaluasi kondisi udara dan kebijakan resmi pemerintah.

Jangan Sampai Asap Hilang, Masalah Pendidikan Tertinggal

Kebijakan PJJ merupakan langkah perlindungan yang patut diperhatikan, tetapi pelaksanaannya tidak boleh berhenti pada terbitnya surat edaran.

Pemerintah daerah, sekolah, dan orang tua perlu memastikan anak tetap memperoleh hak pendidikan sekaligus terlindungi dari risiko kesehatan akibat kabut asap. Pemantauan kualitas udara, penyampaian informasi yang jelas, serta evaluasi berkala menjadi bagian penting dari penanganan situasi ini.

Satire kecilnya, anak-anak mungkin bisa belajar dari rumah, tetapi mereka tidak semestinya dipaksa menghirup udara bermasalah hanya demi mempertahankan rutinitas masuk sekolah. Pendidikan memang harus terus berjalan, namun kesehatan peserta didik bukan harga yang pantas dibayar agar bel sekolah tetap berbunyi.

Kini, tantangannya bukan sekadar membuat siswa tetap mengikuti pelajaran dari rumah, melainkan memastikan kebijakan ini benar-benar melindungi mereka dan proses belajar tidak berubah menjadi formalitas digital.

Sebab, ketika udara belum bersahabat, keselamatan anak harus tetap menjadi prioritas. Dan ketika kabut asap akhirnya mereda, pekerjaan rumah pemerintah bukan hanya mengembalikan siswa ke ruang kelas, tetapi juga memastikan persoalan yang membuat mereka harus belajar dari rumah tidak dibiarkan berulang tanpa penanganan serius.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *