Diduga Jual Emas Majikan untuk Bayar Utang, ART Diamankan Polsek Kalideres
JAKARTA BARAT – Kepercayaan yang diberikan majikan kepada asisten rumah tangga (ART) semestinya dijaga, bukan malah diduga berujung pada hilangnya uang dan perhiasan dari dalam rumah. Seorang perempuan berinisial NR, yang sebelumnya bekerja sebagai ART, diamankan Unit Reskrim Polsek Kalideres setelah diduga mencuri uang tunai dan sejumlah perhiasan emas milik majikannya.
Kasus tersebut terjadi di kawasan Puri Gardenia, Blok F1, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. NR diamankan pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Bambu Larangan, Pegadungan.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang menjelaskan, perkara itu terungkap setelah korban, Sofian Eko Julianto, mendapati uang tunai dan sejumlah perhiasan yang disimpan di dalam lemari kamar rumahnya telah hilang.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sekitar Rp30 juta, sejumlah perhiasan emas, serta satu keping logam mulia,” ujar Rihold saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026).
Kerugian tersebut bukan jumlah yang kecil. Uang dan emas yang semestinya tersimpan aman di rumah justru raib, sehingga korban melaporkan kejadian itu kepada polisi untuk ditindaklanjuti.
Berawal dari izin pulang kampung
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Kalideres yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo, S.H., M.H., bersama Panit Reskrim IPDA Muhar Mukhsin, S.H., dan IPDA Fahrullah Yudha, S.H., melakukan penyelidikan.
Petugas mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk menelusuri kejadian tersebut.
Dari penyelidikan awal, polisi memperoleh informasi bahwa seorang ART yang sebelumnya bekerja di rumah korban mendadak meminta izin tidak masuk kerja dengan alasan hendak pulang kampung.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi kediaman perempuan yang dicurigai untuk meminta keterangan.
Menurut Rihold, setelah menjalani pemeriksaan awal dan ditemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangannya, perempuan tersebut akhirnya mengakui perbuatannya.
Meski demikian, pengakuan awal dan hasil penyelidikan tetap harus diuji melalui proses hukum. Status hukum seseorang tidak ditentukan semata-mata oleh dugaan atau pengakuan, melainkan melalui pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Emas diduga dijual, uangnya untuk kebutuhan pribadi dan utang
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, dugaan pencurian itu dilakukan secara bertahap.
NR diduga mulai mengambil perhiasan pada Minggu (11/10/2026), kemudian kembali mengambil uang tunai dan perhiasan lainnya pada hari berikutnya.
Polisi menyebut perhiasan yang diduga berasal dari hasil pencurian tersebut telah dijual ke sebuah toko emas di kawasan Rawalele.
“Sementara itu, sebagian uang hasil penjualan dan uang tunai tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi serta membayar utang,” terang Rihold.
Jika keterangan tersebut terbukti, persoalan utang dan kebutuhan pribadi yang semestinya diselesaikan melalui cara yang sah justru diduga menyeret pelaku ke persoalan pidana.
Namun, motif yang disampaikan dalam pemeriksaan awal tidak menghapus kewajiban penyidik untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk menelusuri hasil penjualan emas dan memastikan nilai kerugian korban.
Sejumlah barang bukti diamankan
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kalung beserta liontin, cincin, gelang, serta surat-surat pembelian emas yang berkaitan dengan perkara itu.
Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas dugaan tindak pidana dan keterkaitan barang-barang yang ditemukan dengan laporan korban.
Atas dugaan perbuatannya, NR dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan pasal dan pembuktian unsur tindak pidana selanjutnya menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani penyidik.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa hubungan kerja di dalam rumah tangga membutuhkan kepercayaan, tetapi persoalan keamanan tetap tidak boleh diabaikan. Penyimpanan uang dan barang berharga secara aman, pendataan aset, serta pengawasan yang wajar dapat membantu mengurangi risiko kehilangan.
Pada akhirnya, perkara ini bukan sekadar soal emas yang diduga berpindah tangan atau uang yang raib dari lemari. Ada kepercayaan yang dipertaruhkan dan kerugian yang harus dipertanggungjawabkan melalui jalur hukum.
Sebab, utang bisa dicicil dan kebutuhan bisa dicari jalan keluarnya. Namun, ketika seseorang diduga mengambil barang milik orang lain, persoalannya bukan lagi sekadar urusan keuangan, melainkan juga konsekuensi hukum yang harus dihadapi.(***)






