Kejagung Periksa Saksi dari Balai Laboratorium Bea Cukai Jakarta, Kasus Tambang PT PMM Diusut
JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi dari Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas I Jakarta, Kamis (22/10/2026). Pemeriksaan ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM selama periode 2018–2026.
Saksi berinisial TIM hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.
Kejaksaan Agung menyatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Meski demikian, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai materi yang didalami penyidik ataupun kaitan spesifik saksi dengan perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola pertambangan mineral bukan logam, sektor yang tidak lepas dari persoalan kepatuhan terhadap aturan, pengawasan, dan pertanggungjawaban kegiatan usaha.
Dalam perkara pertambangan, setiap tahapan semestinya berjalan sesuai ketentuan. Dokumen, pengujian, maupun administrasi yang berkaitan dengan kegiatan usaha perlu dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, ketika muncul dugaan penyimpangan, yang dibutuhkan bukan sekadar tumpukan berkas, melainkan fakta yang bisa diuji secara hukum.
Meski begitu, pemeriksaan saksi tidak serta-merta berarti yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana. Keterangan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap fakta dan menguji alat bukti sebelum perkara ditentukan lebih lanjut sesuai hukum.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Publik kini menanti perkembangan penanganan perkara PT PMM, termasuk sejauh mana penyidik dapat mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam tersebut.
Sebab, dalam urusan tambang, yang harus dikeruk memang mineralnya. Namun, jika ada dugaan pelanggaran, fakta hukumnya juga harus digali sampai terang—tentu dengan bukti, bukan sekadar asumsi.






