Kejagung Periksa Saksi dari Kementerian ESDM, Tata Kelola Nikel 2017–2020 Kembali Diusut
JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (22/10/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Saksi berinisial SD hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Namun, belum ada penjelasan lebih terperinci mengenai materi pemeriksaan maupun peran saksi dalam perkara yang sedang ditangani.
Kejaksaan Agung menyebut pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Langkah ini menjadi bagian dari proses penyidikan guna mengungkap persoalan tata kelola komoditas nikel pada periode yang tengah diselidiki.
Dalam sektor pertambangan, nikel bukan komoditas sembarangan. Nilai ekonominya tinggi dan perannya strategis bagi industri, termasuk pengembangan baterai kendaraan listrik. Karena itu, tata kelolanya membutuhkan pengawasan ketat agar potensi kekayaan alam tidak sekadar menjadi angka besar di atas kertas, tetapi juga memberikan manfaat bagi negara.
Di sinilah penegakan hukum mendapat pekerjaan penting: memastikan setiap dugaan penyimpangan diperiksa berdasarkan bukti, bukan sekadar ramai dibicarakan. Sebab, komoditas boleh bernilai tinggi, tetapi akuntabilitas pengelolaannya tidak boleh ikut ditawar.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan terhadap SD belum dengan sendirinya menunjukkan adanya keterlibatan saksi dalam tindak pidana. Keterangan yang diperoleh penyidik akan dinilai bersama alat bukti lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari penanganan perkara tersebut. Harapannya, penyidikan tidak berhenti pada pemanggilan dan pemeriksaan saksi, tetapi mampu menjelaskan secara terang duduk perkara serta memastikan pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
Sebab, dalam pengelolaan kekayaan alam, yang perlu digali bukan hanya nikelnya, melainkan juga fakta-fakta di balik tata kelolanya.(***)






