Pasien BPJS Mengaku Ditolak, Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RS Bunda Thamrin
MEDAN – Program jaminan kesehatan dibuat agar masyarakat bisa berobat tanpa dihantui persoalan biaya. Namun, bagaimana jika pasien justru harus mencari rumah sakit lain karena kepesertaan BPJS Kesehatan disebut tidak aktif? Pertanyaan itulah yang kini meminta jawaban dari manajemen RS Bunda Thamrin setelah seorang warga Medan mengadukan pengalaman tersebut kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.
Rico langsung memerintahkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan memanggil manajemen RS Bunda Thamrin untuk mengklarifikasi dugaan penolakan pasien pengguna BPJS Kesehatan. Langkah itu menyusul pengaduan Nur, warga Kelurahan Sekip, yang mengaku suaminya tidak mendapatkan layanan di rumah sakit tersebut saat sedang sakit.
Aduan itu disampaikan Nur dalam kegiatan Sapa Warga di Jalan Mistar, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (24/10/2026). Kegiatan tersebut digelar setelah gotong royong membersihkan drainase dan Sungai Sei Sikambing, serta dihadiri sejumlah pimpinan perangkat daerah dan Camat Medan Petisah Syamsul Alam Nasution.
Di hadapan Rico, Nur menceritakan bahwa pihak RS Bunda Thamrin menyebut kepesertaan BPJS Kesehatan suaminya tidak aktif. Namun, ketika beralih ke RS Vina Estetika, kepesertaan yang sama disebut aktif sehingga suaminya dapat memperoleh pelayanan.
“Saya pindah ke Vina Estetika, Pak, BPJS saya aktif. Nah, di mana letak salah kami, Pak?” kata Nur.
Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab secara terang: jika kepesertaan BPJS dinyatakan tidak aktif di satu rumah sakit, tetapi aktif di rumah sakit lain, di mana letak persoalannya? Jangan sampai pasien yang sedang membutuhkan pertolongan justru harus lebih dahulu berhadapan dengan teka-teki administrasi.
Merespons aduan itu, Rico meminta Dinkes segera memanggil manajemen RS Bunda Thamrin untuk menjelaskan duduk perkara sekaligus mempertemukan pihak rumah sakit dengan Nur. Ia ingin mengetahui alasan pasien disebut tidak dapat dilayani, sementara rumah sakit lain menerima kepesertaan BPJS tersebut.
“Coba panggil Bunda Thamrin ini, apa kasusnya, apa permasalahannya, kenapa di rumah sakit berikutnya enggak ditolak? Apa problemnya?” ujar Rico saat diwawancarai seusai kegiatan.
Rico menegaskan, pasien yang sedang kesakitan, terlebih ketika kondisi kesehatannya disebut sudah berat, tidak semestinya dipersulit untuk memperoleh pertolongan medis. Menurutnya, pelayanan kesehatan harus mengutamakan kebutuhan pasien dan tidak membiarkan masyarakat kebingungan mencari tempat berobat.
“Orang lagi kesakitan itu jangan dipersulit. Bahkan dia bilang sudah sangat berat kondisi kesehatannya, disuruh pindah pula. Jangan begitu rumah sakit. Sama-sama kalau mau merawat masyarakat, ya semuanya dirawat,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemko Medan telah menanggung pembiayaan program Universal Health Coverage (UHC) bagi masyarakat Kota Medan. Program tersebut diharapkan memastikan warga memperoleh akses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Intinya seluruh masyarakat Kota Medan dicover UHC. Pemerintah Kota Medan sudah membayarkan semuanya,” kata Rico.
Ketika ditanya mengenai kewajiban rumah sakit dalam melayani pasien peserta UHC, Rico menjawab tegas, “Wajib. Enggak bisa enggak, wajib.”
Rico selanjutnya meminta Dinkes mendata rumah sakit yang diduga menolak pasien untuk ditelusuri dan dievaluasi. Meski demikian, alasan penolakan dalam kasus RS Bunda Thamrin masih perlu diklarifikasi agar persoalan dapat dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan pelayanan kesehatan yang berlaku.
Pada akhirnya, keberhasilan program UHC bukan semata-mata soal pemerintah membayar iuran atau menyediakan jaminan kesehatan. Yang tak kalah penting ialah memastikan masyarakat benar-benar memperoleh akses layanan ketika membutuhkan pertolongan. Sebab, bagi pasien yang sedang kesakitan, berpindah rumah sakit bukanlah agenda wisata medis. Mereka membutuhkan kepastian pelayanan, bukan tambahan kebingungan.(***)






