Jampidum Soroti Kedaluwarsa Penuntutan: Jangan Sampai Perkara Kuat, tetapi Kewenangan Telat
JAKARTA – Ketepatan waktu dalam penegakan hukum bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian penting dari sah atau tidaknya kewenangan negara menuntut seseorang. Perkara pidana boleh saja memiliki bukti yang kuat, tetapi jika kewenangan penuntutannya telah kedaluwarsa, persoalan hukumnya tidak bisa diselesaikan hanya dengan semangat mengejar keadilan.
Hal itu menjadi sorotan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan Pengendalian Penuntutan dalam Penerapan Ketentuan Kedaluwarsa Berdasarkan KUHP dan KUHAP Nasional” di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Pesan yang ingin ditegaskan cukup jelas: penanganan perkara tidak cukup hanya berbekal alat bukti dan dugaan tindak pidana. Jaksa juga harus memastikan kewenangan untuk menuntut masih berlaku menurut hukum.
Dalam forum tersebut, Leonard mengingatkan bahwa keterlambatan mengidentifikasi masa kedaluwarsa dapat berakibat serius terhadap kelanjutan penanganan perkara.
“Persoalan yang perlu saya pastikan ialah bahwa setiap perkara yang dilanjutkan masih mempunyai dasar kewenangan untuk dituntut. Kecukupan bukti dan terpenuhinya unsur tindak pidana harus diperiksa bersama dengan ada atau tidaknya alasan yang menggugurkan kewenangan, termasuk kedaluwarsa,” ujarnya.
Dalam bahasa yang lebih sederhana, perkara pidana bukan hanya soal siapa yang diduga bersalah dan seberapa kuat buktinya. Ada pula pertanyaan mendasar yang harus dijawab: apakah negara masih memiliki kewenangan hukum untuk membawa perkara tersebut ke pengadilan?
Sebab, dalam penegakan hukum, ketepatan prosedur bukan aksesori yang boleh dipasang belakangan. Hukum memiliki batas waktu dan aturan yang harus dihormati semua pihak, termasuk aparat penegak hukum.
Penyidikan Bukan Otomatis Menghentikan Jam Kedaluwarsa
Salah satu persoalan yang dibahas dalam FGD ialah penyelarasan pemahaman mengenai istilah “penuntutan” dalam KUHP dan KUHAP nasional. Menurut materi yang disampaikan, dimulainya penyidikan tidak serta-merta dapat dianggap otomatis memutus atau mengatur ulang tenggang kedaluwarsa.
Penilaiannya perlu dilakukan secara substantif dengan memeriksa tindakan hukum yang telah dilakukan, kewenangan pejabat yang bertindak, serta pemenuhan persyaratan hukum dan pembuktiannya.
Hal ini penting agar penghitungan masa kedaluwarsa tidak dilakukan berdasarkan asumsi atau sekadar mencocokkan tanggal dalam berkas perkara.
Dalam urusan seperti ini, kalender memang sederhana, tetapi konsekuensi hukumnya tidak selalu sesederhana menghitung hari. Perbedaan antara kedaluwarsa yang mulai dihitung kembali dan kedaluwarsa yang ditunda sementara juga harus dipahami secara tepat.
Karena itu, ketertiban administrasi pembuktian menjadi perhatian tersendiri. Penghitungan kedaluwarsa perlu ditopang dokumen autentik dan bukti pemberitahuan yang sah kepada tersangka atau terdakwa, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan kata lain, dokumen bukan sekadar pelengkap berkas agar map perkara terlihat tebal. Dokumen merupakan bagian penting untuk memastikan setiap tindakan hukum memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koordinasi Penyidik dan Jaksa Harus Jelas
Leonard juga menekankan pentingnya penguatan hubungan kelembagaan antara penyidik dan penuntut umum. Koordinasi harus mencakup kelengkapan dokumen, pembagian tanggung jawab pemeriksaan, hingga mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat pada setiap tahap penanganan perkara.
Kejelasan koordinasi diperlukan agar persoalan yang sebenarnya dapat diidentifikasi sejak awal tidak justru baru ditemukan ketika perkara sudah berjalan jauh.
Di sinilah pengendalian penuntutan diuji. Ketika kewenangan negara dibatasi oleh hukum, setiap tahapan harus dilaksanakan secara cermat, terukur, dan terdokumentasi.
Satire kecilnya, jangan sampai sebuah perkara sibuk berjalan ke depan, sementara pemeriksaan terhadap batas kewenangannya justru tertinggal di belakang. Dalam hukum, kecepatan memang penting, tetapi ketepatan tetap menjadi syarat.
Dominus Litis Bukan Kewenangan Tanpa Batas
Penguatan pengendalian penuntutan tersebut diarahkan untuk memperkuat penerapan asas dominus litis, yakni prinsip yang menempatkan penuntut umum sebagai pengendali penuntutan dalam sistem peradilan pidana, sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.
Dalam konteks FGD ini, prinsip tersebut ditekankan melalui pengawasan aktif terhadap keabsahan kewenangan penuntutan, pemenuhan persyaratan hukum, dan kepastian prosedur.
Namun, kewenangan yang kuat harus berjalan seiring dengan tanggung jawab yang kuat pula. Pengendalian penuntutan bukan berarti memperluas kewenangan tanpa batas, melainkan memastikan kewenangan negara digunakan secara sah, hak korban tetap diperhatikan, dan hak tersangka maupun terdakwa terlindungi.
Keseimbangan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun penegakan hukum yang profesional. Sebab, keadilan tidak hanya menyangkut hasil akhir suatu perkara, tetapi juga cara negara menggunakan kekuasaannya sejak awal proses hukum.
Rekomendasi Harus Bisa Diterapkan
FGD ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Anggota Komisi III DPR RI Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., Dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., serta Dosen Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.
Leonard meminta tim perumus menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan dapat ditindaklanjuti secara konkret. Rekomendasi itu diharapkan mencakup usulan penyempurnaan undang-undang, penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksanaan KUHAP, serta pedoman internal Kejaksaan.
Pada saat yang sama, para jaksa diminta tetap menjalankan tugas secara profesional dan tidak menunda penanganan perkara yang sedang berjalan.
Pesan tersebut menempatkan dua kepentingan yang harus dijaga bersamaan: penanganan perkara tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, tetapi setiap tindakan penuntutan juga harus tunduk pada batas kewenangan yang sah.
“Dari forum ini, saya menghendaki arah pembaruan yang jelas: norma materiilnya dipahami, prosedur pemeriksaannya ditata, dan tanggung jawab penuntutannya ditegaskan. Itulah dominus litis fungsional aktif yang kita perlukan untuk menjaga agar kewenangan negara digunakan secara sah,” kata Leonard.
Kegiatan itu turut dihadiri Sekretaris Jampidum, para direktur di lingkungan Jampidum, Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, serta para kepala kejaksaan tinggi, wakil kepala kejaksaan tinggi, asisten tindak pidana umum, dan kepala kejaksaan negeri dari berbagai daerah, baik secara langsung maupun daring.
Melalui forum tersebut, Kejaksaan mendorong kesamaan persepsi dalam menerapkan ketentuan kedaluwarsa berdasarkan KUHP dan KUHAP nasional.
Pada akhirnya, ukuran profesionalisme penegakan hukum bukan semata-mata seberapa banyak perkara yang berhasil dibawa ke pengadilan, melainkan juga seberapa tepat dan sah kewenangan itu digunakan.
Sebab, hukum tidak boleh kalah oleh keterlambatan administrasi, tetapi juga tidak boleh mengabaikan batas waktu yang ditetapkannya sendiri.
Keadilan harus dituntaskan, hak warga negara harus dilindungi, dan kewenangan penegak hukum harus selalu berada di jalur hukum.(***)






