Kejagung Periksa Auditor PT PSMI, Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan di Lampung Terus Diusut

Kejagung Periksa Auditor PT PSMI, Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan di Lampung Terus Diusut

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT INHUTANI V, Provinsi Lampung, Rabu (28/10/2026).

Saksi yang memenuhi panggilan penyidik tersebut berinisial AI, yang diketahui menjabat sebagai auditor PT PSMI. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengusut dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan.

Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Keterangan AI diharapkan dapat membantu penyidik mendalami aspek-aspek yang relevan dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Posisi auditor dalam sebuah perusahaan tentu berkaitan dengan pemeriksaan dan penelaahan informasi sesuai ruang lingkup tugasnya. Namun, sejauh mana keterangan AI berhubungan dengan perkara ini belum dijelaskan secara terperinci oleh pihak penyidik. Karena itu, materi pemeriksaan maupun kemungkinan temuan tertentu tidak patut disimpulkan sebelum ada keterangan resmi.

Perkara ini menyangkut penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT INHUTANI V di Lampung. Persoalan tersebut menjadi penting karena kawasan hutan memiliki fungsi ekologis dan pengelolaannya terikat pada ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam urusan kawasan hutan, batas antara pemanfaatan yang sah dan dugaan pelanggaran tidak cukup ditentukan oleh luas lahan atau aktivitas perkebunan semata. Legalitas penguasaan, dasar perizinan, kesesuaian penggunaan lahan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku merupakan aspek-aspek yang perlu diperiksa berdasarkan fakta dan bukti.

Di sinilah penyidikan memiliki peran penting. Jika pengelolaan kawasan hutan dijalankan sesuai aturan, proses hukum dapat membantu memperjelas duduk persoalan. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus didasarkan pada bukti yang cukup dan prosedur hukum yang berlaku. Hutan bukan sekadar hamparan lahan yang bisa dihitung dalam angka produksi; ada aturan dan kepentingan publik yang wajib diperhatikan.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. Artinya, pemeriksaan terhadap AI tidak serta-merta membuktikan adanya kesalahan pada dirinya maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Publik kini menantikan perkembangan penyidikan, termasuk penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan penyimpangan yang sedang didalami dan hasil pemeriksaan para saksi. Transparansi informasi yang tetap memperhatikan kepentingan penyidikan diperlukan agar masyarakat tidak hanya menerima kabar bahwa saksi diperiksa, tetapi juga memperoleh gambaran yang jelas ketika fakta hukum telah dapat disampaikan.

Pada akhirnya, penegakan hukum di sektor perkebunan dan kehutanan tidak cukup berhenti pada pemeriksaan administratif atau tumpukan dokumen. Setiap dugaan harus ditelusuri secara cermat, setiap bukti diuji, dan setiap pihak diberi kesempatan menjalankan haknya sesuai hukum. Sebab, dalam urusan kawasan hutan, yang harus dijaga bukan hanya kepentingan usaha, melainkan juga kepastian hukum dan kelestarian sumber daya alam.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *