Jaksa Agung Resmikan RS Adhyaksa Mojokerto, 132 Tempat Tidur Siap Layani Masyarakat

Jaksa Agung Resmikan RS Adhyaksa Mojokerto, 132 Tempat Tidur Siap Layani Masyarakat

MOJOKERTO – Kejaksaan tak hanya berbicara soal perkara, pembuktian, dan penegakan hukum. Kali ini, institusi penegak hukum tersebut memperkuat perannya di bidang pelayanan kesehatan melalui peresmian Rumah Sakit (RS) Adhyaksa Jawa Timur di Mojokerto, Selasa (27/10/2026).

Jaksa Agung ST Burhanuddin meresmikan rumah sakit yang telah mengantongi izin operasional aktif dan meraih akreditasi tingkat utama tersebut. Fasilitas ini memiliki kapasitas 132 tempat tidur dengan dukungan 801 pegawai, mulai dari tenaga medis, tenaga kesehatan, hingga tenaga penunjang.

Dalam sambutannya, Burhanuddin mengapresiasi seluruh tenaga rumah sakit yang telah bekerja keras memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, peresmian tersebut bukanlah awal pelayanan, melainkan peneguhan atas pengabdian yang sudah berjalan.

RS Adhyaksa, kata dia, merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk ikut memperkuat ketahanan kesehatan nasional. Rumah sakit ini diharapkan menjadi pusat layanan yang modern, profesional, humanis, serta mampu menyediakan akses kesehatan yang berkeadilan.

“RS Adhyaksa mencerminkan eratnya hubungan antara perlindungan hak atas kesehatan dan proses penegakan hukum,” ujar Burhanuddin.

Ribuan Kunjungan, PNBP Tembus Rp2,23 Miliar

Sebelum diresmikan, RS Adhyaksa Jawa Timur telah menjalankan pelayanan kesehatan. Hingga September 2026, rumah sakit tersebut mencatat 5.988 kunjungan pasien, menjalin 25 kerja sama dengan berbagai mitra, serta membukukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp2,23 miliar dari layanan kesehatan.

Angka tersebut menjadi catatan awal perkembangan rumah sakit dalam menjalankan fungsi pelayanan kesehatan sekaligus mendukung kebutuhan kesehatan yustisial.

Namun, dalam dunia kesehatan, keberhasilan tentu tidak cukup diukur dari jumlah kunjungan, banyaknya mitra, atau nilai penerimaan. Kualitas layanan, keselamatan pasien, kecepatan penanganan, dan kemudahan akses juga menjadi ukuran penting yang langsung dirasakan masyarakat.

Sebab, pasien datang ke rumah sakit bukan untuk mengagumi angka statistik, melainkan untuk memperoleh pertolongan dan pelayanan yang layak.

Burhanuddin menegaskan, RS Adhyaksa tidak diperuntukkan secara eksklusif bagi insan Kejaksaan. Rumah sakit tersebut terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan latar belakang ekonomi, sosial, agama, maupun profesi.

“Setiap pasien yang datang harus merasakan bahwa mereka dilayani dengan hati, dihormati martabatnya, dan memperoleh kepastian pelayanan terbaik,” tegasnya.

Kesehatan Yustisial, Penegakan Hukum yang Lebih Manusiawi

Selain melayani masyarakat umum, RS Adhyaksa Jawa Timur diproyeksikan mendukung penyelenggaraan kesehatan yustisial Kejaksaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30C Undang-Undang Kejaksaan.

Fungsi ini menjadi bagian dari upaya mendukung proses penegakan hukum yang efektif dan efisien dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan serta martabat manusia.

Dengan demikian, penegakan hukum tidak semata-mata dipandang sebagai proses menindak dan menghukum. Ada pula aspek kemanusiaan yang harus diperhatikan agar pelaksanaan hukum tetap berlandaskan keadilan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Burhanuddin berharap RS Adhyaksa Jawa Timur dapat menjadi simpul kolaborasi antara pemerintah daerah, institusi kesehatan, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Jawa Timur.

Peresmian tersebut turut dihadiri Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Sruningwati Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Rina Virawati, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Abd Qohar, serta sejumlah pejabat Kejaksaan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Mojokerto, dan mitra terkait.

Kini, tantangan berikutnya adalah memastikan fasilitas, tenaga, dan status akreditasi tersebut benar-benar berbanding lurus dengan mutu pelayanan. Sebab, rumah sakit yang baik bukan hanya megah saat diresmikan, tetapi juga sigap ketika pasien membutuhkan pertolongan.

Pada akhirnya, hukum yang berkeadilan membutuhkan penghormatan terhadap martabat manusia. Dan di rumah sakit, penghormatan itu diuji setiap hari: melalui pelayanan yang profesional, kepedulian kepada pasien, serta akses kesehatan yang tidak membeda-bedakan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *