Kejagung Periksa Dua Saksi dalam Kasus KSO Migas Bekasi, Tata Kelola 15 Tahun Disorot
JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (Kerja Sama Operasi/KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (28/10/2026).
Dua saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial K dari Pemerintah Kota Bekasi dan MAS dari PT SP Kota Bekasi. Keduanya dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang berkaitan dengan pengelolaan kerja sama di sektor minyak dan gas bumi tersebut.
Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara. Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu penyidik menyusun rangkaian fakta hukum terkait dugaan penyimpangan tata kelola yang sedang ditangani.
Rentang waktu kerja sama yang menjadi objek perkara, yakni 2009 hingga 2024, mencakup sekitar 15 tahun. Periode yang panjang tentu membuat penelusuran dokumen, keputusan bisnis, pelaksanaan kerja sama, dan pertanggungjawaban para pihak menjadi bagian penting dalam mengungkap persoalan secara menyeluruh.
Dalam pengelolaan usaha milik daerah, kerja sama dengan perusahaan lain semestinya dijalankan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan terhadap aturan, serta pertanggungjawaban yang jelas. Apalagi sektor migas menyangkut kepentingan ekonomi dan potensi penerimaan daerah yang harus dikelola secara cermat.
Namun, pemeriksaan saksi tidak otomatis berarti bahwa orang yang diperiksa telah melakukan pelanggaran. Demikian pula, adanya penyidikan atas dugaan penyimpangan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh proses kerja sama tersebut bermasalah. Semua dugaan harus diuji melalui bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam perkara seperti ini, pertanyaan pentingnya bukan sekadar siapa yang dipanggil penyidik, tetapi bagaimana tata kelola kerja sama dijalankan selama bertahun-tahun. Apakah keputusan dibuat sesuai ketentuan? Bagaimana pelaksanaan dan pengawasannya? Serta apakah seluruh kewajiban dan hak para pihak telah dipertanggungjawabkan dengan benar? Jawabannya harus bertumpu pada hasil penyidikan, bukan spekulasi.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. Dengan demikian, keterangan K dan MAS perlu ditempatkan dalam konteks pemeriksaan untuk kepentingan pembuktian, bukan sebagai kesimpulan atas kesalahan pihak tertentu.
Publik tentu berharap penyidikan ini dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan penyimpangan tata kelola KSO antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dan PT Pertamina EP. Keterbukaan informasi yang sesuai dengan tahapan hukum juga penting agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan perkara berdasarkan fakta yang terverifikasi.
Sebab, kerja sama bisnis boleh berlangsung bertahun-tahun, tetapi pertanggungjawaban tidak semestinya ikut menjadi urusan yang menggantung. Dalam pengelolaan aset dan usaha milik daerah, transparansi serta kepatuhan hukum merupakan bagian penting dari kepercayaan publik. Kini, proses penyidikan menjadi ruang bagi aparat penegak hukum untuk menguji dugaan tersebut secara objektif dan berdasarkan alat bukti.(***)






