Buronan Terpidana Pemalsuan Akta Diamankan di Tebet, Notaris Asal Gorontalo Dieksekusi Jalani Hukuman 1 Tahun
JAKARTA – Pelarian terpidana kasus pemalsuan akta autentik akhirnya berakhir di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan Hartati Haridji, S.H., M.H., buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Rabu (28/10/2026).
Hartati, perempuan berusia 53 tahun yang berprofesi sebagai notaris, diamankan di sekitar Jalan KH Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan. Setelah penangkapan, terpidana diserahterimakan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk menjalani proses eksekusi putusan pengadilan.
Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, Hartati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja menggunakan akta autentik seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, padahal pemalsuan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Perbuatan itu dinyatakan melanggar Pasal 266 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana disebutkan dalam keterangan resmi perkara. Atas perbuatannya, Hartati dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun.
Dalam perkara yang menyangkut akta autentik, persoalan kebenaran isi dokumen bukan sekadar urusan tinta, tanda tangan, atau cap resmi. Akta memiliki konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Karena itu, penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan kebenaran dapat menimbulkan persoalan serius ketika berpotensi merugikan pihak lain.
Penangkapan Hartati menjadi bagian dari upaya Kejaksaan menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana yang masuk daftar buronan. Sebab, putusan pidana tidak cukup hanya tercatat dalam dokumen pengadilan; pelaksanaannya juga merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum.
Kejaksaan Agung menyebut Hartati bersikap kooperatif ketika diamankan sehingga proses penangkapan berlangsung lancar. Setelah itu, ia diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejati Gorontalo untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Satgas SIRI Kejaksaan Agung selama ini menjalankan fungsi pencarian dan pengamanan buronan yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan proses hukum. Dalam kasus ini, pengamanan di wilayah Jakarta memungkinkan terpidana diserahkan kepada jajaran kejaksaan yang berwenang melaksanakan eksekusi putusan.
Jaksa Agung juga meminta jajarannya terus memonitor keberadaan para buronan yang masih belum tertangkap dan segera melakukan pengamanan agar putusan pengadilan dapat dilaksanakan. Imbauan tersebut sekaligus ditujukan kepada seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pesan itu menegaskan bahwa status buronan bukanlah jalan keluar dari kewajiban hukum. Menghindari panggilan dan menunda pelaksanaan putusan tidak menghapus konsekuensi hukum yang telah ditetapkan pengadilan. Dalam urusan hukum, waktu boleh berjalan, tetapi putusan yang harus dieksekusi tetap menunggu pelaksanaannya.
Pengamanan Hartati di Tebet pun menjadi pengingat bahwa kepastian hukum tidak berhenti ketika hakim menjatuhkan vonis. Putusan harus dilaksanakan sesuai prosedur, sementara aparat penegak hukum berkewajiban menuntaskan tugasnya. Sebab, hukum tidak semestinya hanya tegas di atas kertas, tetapi juga nyata dalam pelaksanaannya.(***)






