Polsek Medan Baru Gerebek Lokasi Diduga Jadi Sarang Narkoba di Gang Kali, Barak Dibakar

Polsek Medan Baru Gerebek Lokasi Diduga Jadi Sarang Narkoba di Gang Kali, Barak Dibakar

MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Baru menggerebek lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba di Jalan Bahagia, Gang Kali, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Selasa (27/10/2026) sore. Dalam operasi yang berlangsung pukul 16.00 hingga 17.00 WIB itu, petugas menemukan botol bong yang diduga digunakan untuk mengisap sabu dan membakar sejumlah barak atau gubuk di lokasi.

Penggerebekan tersebut dipimpin Kapolsek Medan Baru Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, S.H., M.H., didampingi Wakapolsek Iptu Heron Purba, Kanit Reskrim Iptu M. Yusuf Sidabutar, S.H., M.H., Panit 1 Reskrim Ipda Fidial, S.H., serta Panit 2 Reskrim Ipda Jepry Nadapdap, S.H. Kegiatan itu turut melibatkan personel Polsek Medan Baru dan kepala lingkungan setempat.

Operasi yang dikenal sebagai Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan permukiman warga. Kehadiran aparat bersama unsur lingkungan menjadi bagian dari upaya menekan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebuah botol bong yang diduga digunakan sebagai alat untuk mengisap sabu. Namun, dalam kegiatan tersebut tidak ada orang yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang disita. Petugas kemudian membakar sejumlah barak atau gubuk yang disebut digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.

Tidak adanya orang yang diamankan membuat penggerebekan kali ini belum menghasilkan tersangka yang dapat diproses berdasarkan temuan di lokasi. Sementara itu, keberadaan botol bong menjadi petunjuk awal yang masih perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan apabila kepolisian hendak mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kapolsek Medan Baru menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Penindakan, menurut arah kebijakan tersebut, tidak hanya menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan, tetapi juga harus diarahkan pada pengungkapan pihak yang bertanggung jawab.

Kapolsek juga mengajak masyarakat dan para kepala lingkungan agar aktif menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba. Peran warga dinilai penting karena masyarakat setempat lebih mengenal kondisi lingkungan dan perubahan aktivitas yang terjadi di sekitarnya.

Meski begitu, pembakaran barak bukanlah satu-satunya ukuran keberhasilan pemberantasan narkoba. Lokasi yang sudah dibersihkan tetap membutuhkan pengawasan agar tidak kembali digunakan untuk aktivitas serupa. Tanpa pemantauan berkelanjutan, gubuk bisa saja hilang hari ini, sementara persoalan berpindah ke tempat lain esok hari.

Penanganan kasus narkoba juga membutuhkan proses hukum yang terukur, mulai dari pengumpulan informasi dan barang bukti hingga identifikasi pihak yang diduga terlibat. Dengan demikian, tindakan di lapangan tidak berhenti pada pembongkaran lokasi, tetapi dapat berlanjut menjadi penegakan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

Pada akhirnya, pemberantasan narkoba bukan sekadar urusan membakar gubuk atau membersihkan lokasi yang dicurigai. Tujuan utamanya adalah memutus peredaran, mencegah penyalahgunaan, dan melindungi masyarakat. Sebab, kalau tempatnya sudah rata dengan tanah tetapi pengawasan ikut menghilang, persoalan narkoba bisa kembali tumbuh dengan alamat baru.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *