Tergiur Upah Rp20 Juta, Oknum Pegawai Lapas Medan Jadi Kurir 599 Vape Narkoba, Polisi Buru Bos Berinisial AL
MEDAN – Seharusnya ikut menjaga warga binaan agar tidak terjerumus narkoba, seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan justru diduga terlibat menjadi kurir 599 unit vape berisi narkoba. Ironisnya, pekerjaan terlarang itu disebut bukan kali pertama dilakukannya. Iming-iming upah Rp20 juta diduga menjadi alasan ES (34) kembali menjalankan bisnis haram tersebut.
ES, warga Jalan Glugur Rimbun, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, disergap Tim 3 Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan di parkiran Hotel RedDoorz, Jalan Setia Budi, Medan, Rabu (28/10/2026) pagi. Penangkapan berlangsung ketika tersangka hendak menaiki mobilnya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Senin (2/11/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga dilakukan ES. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menyergap tersangka.
Dari tangan ES, petugas menyita dua tas berisi tiga plastik kemasan vape narkoba merek Netflix. Jumlah awal barang tersebut sebanyak 600 unit, tetapi satu unit disebut telah digunakan tersangka sehingga tersisa 599 unit untuk diamankan polisi.
“Dari pelaku kami sita dua tas yang di dalamnya berisi tiga plastik untuk mengemas vape narkoba. Jumlah awal sebanyak 600 pcs, namun satu pcs digunakan pelaku sehingga tersisa 599 pcs vape narkoba merek Netflix,” ungkap Rafli.
Yang membuat perkara ini semakin menarik perhatian, ES ternyata diduga sudah memiliki pengalaman mengantarkan vape narkoba. Sebelumnya, ia disebut pernah mengirimkan 50 unit vape narkoba ke kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Kali ini, jumlah barang yang dibawanya meningkat tajam. Menurut Rafli, tersangka tergiur janji bayaran Rp20 juta untuk mengantarkan ratusan vape tersebut. Kalau urusan mencari penghasilan tambahan memang boleh-boleh saja, tetapi ketika jalurnya narkoba, ujungnya tentu bukan bonus tahunan.
Polisi juga mengungkapkan bahwa vape narkoba tersebut diperoleh ES dari seseorang berinisial AL yang diduga sebagai bos atau pemasok. Kini, penyidik masih memburu AL untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di balik pengiriman ratusan perangkat tersebut.
Status ES sebagai pegawai Lapas Kelas I Medan turut menjadi perhatian penyidik. Rafli menegaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara, barang bukti tersebut tidak dijual atau diedarkan ke dalam lapas. Namun, polisi tetap mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan akan berkoordinasi dengan pihak lapas.
Selain itu, hasil tes urine terhadap ES dinyatakan positif narkoba. Temuan tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk mendalami keterlibatan tersangka sebagai pengguna sekaligus dugaan perannya dalam jaringan distribusi vape narkoba.
“Kami pastikan AL akan kami ringkus. Tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba. Sesuai tagline Bapak Kapolri, sama-sama kita pulihkan para pengguna, kita putus mata rantai bandar, polisi bersama masyarakat,” tegas Rafli.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengawasi peredaran di jalanan atau tempat hiburan. Pengawasan juga harus menyentuh setiap celah, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparatur yang seharusnya berada di barisan depan dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Sebab, seragam dan jabatan semestinya menjadi tanggung jawab, bukan tiket untuk bermain di bisnis barang terlarang.(***)






